Lima Fraksi Puji Capaian WTP, DPRK Sahkan Peraturan Daerah LKPD Tahun Anggaran 2025

  • 03 Jul 2026 05:37 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - DPRK Raja Ampat menerima serta menyetujui laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah LKPD. Persetujuan ini disepakati dalam rapat paripurna kedua masa sidang kedua terkait pengesahan Ranperda LKPD menjadi peraturan daerah, Kamis malam, 2 Juli 2026.

Rapat paripurna yang dihadiri 22 anggota dewan ini dipimpin Ketua DPRK Mohammad Taufik Sarasa dan didampingi tiga wakil ketua. Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat Mansyur Syahdan, sejumlah Forkopimda, Sekretaris Daerah Yusuf Salim, dan para pimpinan OPD.

Dalam rapat paripurna ini, lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Semua fraksi di DPRK mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dari BPK Perwakilan Papua Barat Daya.

Ketua DPRK mengatakan pembahasan LKPD tahun 2025 sudah dilakukan secara intensif dan mendalam di tingkat Komisi hingga Badan Anggaran sejak Bupati menyerahkan dokumen LKPD pada 30 Juni 2026. Dan, puncaknya adalah persetujuan bersama oleh semua fraksi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

"Setiap saran, pendapat, dan kritik yang disampaikan oleh DPRK menjadi bagian penguatan, kontrol, penyeimbang, serta chek and ballances dalam mengawal aspirasi konstituen yang diwakili oleh setiap anggota legislatif. Pembahasan yang sudah dilakukan bukanlah untuk mencari celah kelalaian Pemda tapi guna memastikan setiap laporan keuangan pro terhadap kebutuhan rakyat dan sesuai koridor aturan yang berlaku," kata Taufik.

Ketua DPRK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD atas komitmen dan kesungguhan dalam pembahasan bersama laporan keuangan tahun anggaran 2025 dengan DPRK. Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan potret sesungguhnya yang memuat capaian dan anomali yang terjadi selama tahun 2025 yang mencakup realiasi dan pendapatan anggaran.

DPRK, kata Taufik, mendorong penyelesaian temuan BPK secara tuntas dan tepat waktu serta minta perbaikan pengelolaan keuangan pada tahun anggaran selanjutnya. Tanpa ada pendalaman yang substantif oleh DPRK maka pengawasan yang dilakukan hanya formalitas di atas kertas, sementara ada potensi kerugian daerah yang bisa menggerus kepercayaan publik. "Kepada semua OPD untuk segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel," ujar Taufik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....