Kemendikdasmen Sempurnakan Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • 03 Jul 2026 07:24 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) terus melakukan penyempurnaan kebijakan pendidikan secara bertahap, terukur, dan berbasis data. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepala BKPDM,Toni Toharudin, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses pembelajaran tetap relevan, bermakna, dan mendukung perkembangan peserta didik secara utuh.

“Melalui Keputusan Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama melakukan penyesuaian pembelajaran khusus pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Harapannya, kebijakan ini dapat memperkuat pembentukan karakter, nilai-nilai moral, dan kompetensi murid sesuai tujuan pendidikan nasional,” ujar Toni dalam webinar Memahami Perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.

Toni menegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan hanya berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Sementara itu, capaian pembelajaran pada mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menyampaikan informasi tersebut secara utuh dan akurat agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan segera mempelajari keputusan ini sebagai dasar dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. BKPDM akan terus mendukung melalui berbagai program sosialisasi, diseminasi, dan penyediaan materi pendukung yang diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi , menjelaskan bahwa penyempurnaan tersebut mengusung delapan profil lulusan sebagai kompetensi utuh yang diharapkan dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan.

Delapan profil tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, bernalar kritis, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, komunikasi, dan kesehatan.

Menurut Laksmi, pada program intrakurikuler, kompetensi dirumuskan dalam bentuk capaian pembelajaran yang menjadi acuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Sementara itu, program kokurikuler dikembangkan melalui tema-tema yang relevan dengan konteks sosial budaya serta karakteristik peserta didik.

Ia menambahkan, penyusunan rumusan kompetensi menggunakan pendekatan taksonomi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran agama. Pendidikan Agama Islam, Hindu, dan Buddha menggunakan taksonomi Structure of the Observed Learning Outcome (SOLO), Pendidikan Agama Kristen menggunakan pendekatan Wiggins, sedangkan Pendidikan Agama Katolik mengacu pada kerangka kerja yang dikembangkan oleh Wiggins dan McTighe.

“Penyempurnaan capaian pembelajaran ini dilakukan melalui penyesuaian materi pembelajaran, penyempurnaan rumusan kompetensi, dan penguatan pendidikan karakter. Khusus pendidikan karakter, perubahan dilakukan dengan integrasi kurikulum berbasis cinta, delapan profil lulusan, dan moderasi beragama pada bagian rasional, tujuan, dan karakteristik mata pelajaran,” pungkasnya. (Rls)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....