Pemkab Sorong dan Kejari Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan melalui Tim PAKEM

  • 17 Jun 2026 21:38 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan melalui pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Hal tersebut diketahui saat Rapat Koordinasi PAKEM Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorong, Senin 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sorong Sutedjo, S.Pd., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait di wilayah Kabupaten Sorong.

Wakil Bupati Sorong Sutedjo mengatakan perbedaan merupakan kodrat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai di tengah keberagaman yang ada.

Ia menjelaskan, dalam kehidupan beragama terdapat berbagai aliran yang berkembang sebagai bagian dari dinamika keagamaan.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami dan membedakan antara aliran yang masih berada dalam koridor ajaran agama dengan aliran yang berpotensi menyimpang.

“Dengan kegiatan ini diharapkan kita semakin paham atas berbagai aliran kepercayaan, mana yang menyimpang dan mana yang merupakan aliran dari agama tertentu yang bukan merupakan aliran sesat,” kata Sutedjo.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H., M.H., mengatakan Tim PAKEM di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong saat ini telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan.

Menurutnya, tim tersebut akan diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan melibatkan sejumlah unsur terkait untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.

Akram menjelaskan, tugas Tim PAKEM meliputi kegiatan monitoring, pengawasan, dan pencegahan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Selain itu, tim juga bertugas mengantisipasi dampak yang dapat muncul akibat penyimpangan ajaran agama, menurunnya nilai-nilai keagamaan, hingga penyebaran isu-isu keagamaan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat, termasuk yang berkembang melalui media sosial.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong berharap pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan dapat berjalan lebih efektif, sehingga kerukunan umat beragama dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Sorong tetap terjaga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....