Tenggat SPJ Hibah-Bansos Dinilai Tidak Realistis, Pansus LKPJ Minta Revisi Pergub
- 30 Apr 2026 18:38 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya memberikan catatan tegas terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, khususnya terkait ketentuan batas waktu pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hibah dan bantuan sosial yang dinilai tidak realistis dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis, 30 April 2026. Pansus LKPJ dipimpin oleh Ketua Pansus Cartensz I.O. Malibela, didampingi Wakil Ketua Yanto Yatam, serta Sekretaris La Ode Samsir.
Dalam rekomendasi resminya, Pansus menyoroti Pasal 33 Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan SPJ Hibah dan Bantuan Sosial, yang menetapkan batas akhir penyampaian SPJ paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dinilai tidak adaptif terhadap kondisi riil pelaksanaan anggaran di lapangan.
Pansus menilai, penyamarataan tenggat waktu pelaporan tanpa membedakan sumber penganggaran antara APBD Induk dan APBD Perubahan merupakan kebijakan yang keliru. Dalam praktiknya, pencairan dana APBD Perubahan umumnya baru berlangsung pada triwulan IV, yakni sekitar Oktober hingga November, sehingga waktu yang tersedia bagi penerima hibah dan bantuan sosial menjadi sangat terbatas.
“Dengan kondisi tersebut, tidak tersedia waktu yang memadai bagi penerima untuk melaksanakan kegiatan secara optimal sekaligus menyusun laporan pertanggungjawaban yang akurat,” demikian salah satu poin dalam rekomendasi Pansus.
Berpotensi Picu Laporan Tidak Kredibel
Lebih lanjut, Pansus mengingatkan bahwa pemaksaan tenggat waktu 10 Januari berpotensi mendorong munculnya laporan yang tidak kredibel, bahkan cenderung manipulatif dan hanya bersifat formalitas administratif. Hal ini dinilai justru merusak prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kelemahan desain regulasi.
Risiko Kegagalan Administratif Sistemik
Pansus juga mengkategorikan ketentuan ini sebagai norma yang tidak implementatif atau non-executable, karena tidak mempertimbangkan siklus riil pelaksanaan anggaran daerah. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu kegagalan administratif yang bersifat sistemik, sekaligus membebani masyarakat penerima hibah dan bantuan sosial.
“Aturan ini berisiko mereduksi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah apabila terus dipertahankan tanpa koreksi,” tulis Pansus dalam rekomendasinya.
Rekomendasi Revisi dan Relaksasi Tenggat
Sebagai langkah perbaikan, Pansus meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan restrukturisasi norma Pasal 33 dengan memasukkan klausul diferensiasi batas waktu pelaporan berdasarkan sumber anggaran.
Adapun usulan penyesuaian yang direkomendasikan meliputi, untuk hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Induk, batas waktu penyampaian SPJ tetap paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Sementara untuk yang bersumber dari APBD Perubahan, diberikan relaksasi waktu pelaporan secara proporsional hingga akhir Februari tahun anggaran berikutnya, atau paling lambat satu bulan sebelum penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited kepada BPK.
Pansus menegaskan, penyesuaian ini bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak guna memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjamin keadilan administratif bagi masyarakat, serta mencegah lahirnya temuan pemeriksaan akibat kelemahan regulasi.
Tanpa adanya revisi terhadap ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dinilai berisiko mempertahankan kebijakan yang lemah dalam perencanaan dan implementasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas akuntabilitas keuangan daerah serta kredibilitas laporan pertanggungjawaban gubernur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....