Data Belum Sinkron, Pansus DPRP PBD Tunda Pembahasan LKPJ Setda
- 16 Apr 2026 22:12 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPR Papua Barat Daya menunda pembahasan LKPJ Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya karena menilai data yang disampaikan belum sinkron dan belum maksimal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Hotel Vega Kota Sorong, Kamis 16 April 2026.
Ketua Pansus DPRP PBD, Cartensz Malibela, mengatakan sejumlah data yang dipaparkan dalam forum tersebut belum ter-cover secara menyeluruh, masih kurang jelas, dan dinilai belum cukup akurat sehingga perlu dilakukan perbaikan dan pendalaman sebelum dibahas kembali.
“Data yang disampaikan belum lengkap dan belum sinkron, sehingga kami minta untuk dijadwalkan ulang agar bisa dipersiapkan lebih matang,” ujar Cartensz usai RDP bersama Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, meskipun Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Yakob Kareth telah hadir dalam rapat tersebut, Pansus menilai materi LKPJ yang disampaikan belum optimal, terutama dalam hal sinkronisasi antara laporan Setda dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pansus juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Setda pada tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp436 miliar, yang digunakan untuk sejumlah biro dan unit kerja di lingkungan sekretariat, termasuk pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Namun dari total anggaran tersebut, Pansus mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp96 miliar yang dinilai cukup besar dan menunjukkan perlunya perencanaan anggaran yang lebih matang.
“Dana yang tidak terserap ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi karena perencanaan yang kurang matang, akhirnya tidak tersalurkan secara optimal,” tegasnya.
Pansus mengakui sebagian SiLPA berasal dari dana Otsus, namun hal itu tidak menjadi alasan utama rendahnya penyerapan anggaran, karena perencanaan yang baik tetap dinilai dapat memaksimalkan realisasi anggaran meskipun dana masuk di akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan data yang tercatat dalam SIPD, yang dinilai dapat mempengaruhi objektivitas penilaian kinerja perangkat daerah.
“Kami tidak melihat langsung pelaksanaan di lapangan, tetapi kami menilai berdasarkan data dalam dokumen LKPJ. Karena itu, data harus benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pansus DPRP PBD meminta Setda untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi data sebelum pembahasan lanjutan dilakukan, agar evaluasi kinerja perangkat daerah dapat berjalan lebih komprehensif dan objektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....