Realisasi PAD Capai 94 Persen, Wabup Sorong Sampaikan LKPJ 2025

  • 15 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG – Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Kabupaten Sorong yang digelar di Ballroom ACC Hotel, Aimas, Rabu 15 April 2026.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sorong mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong tahun 2025 mencapai Rp132,08 miliar atau sebesar 94,14 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Capaian ini menunjukkan upaya maksimal pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu terus diperbaiki ke depan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kabupaten Sorong atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin sepanjang tahun anggaran 2025.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan Dewan yang terhormat dan seluruh anggota Dewan atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Sorong menjelaskan bahwa LKPJ disusun sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tertanggal 20 Februari 2026, yang memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari sisi perencanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Sorong mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten Sorong yang Sejahtera, Tangguh, Inklusif, dan Maju,” yang dijabarkan dalam empat misi utama, di antaranya penguatan kesejahteraan sosial, ketahanan pangan dan energi, pembangunan berbasis kearifan lokal, serta peningkatan investasi dan infrastruktur.

Selain itu, disampaikan pula kondisi geografis dan demografis daerah, di mana Kabupaten Sorong memiliki luas wilayah sekitar 13.603 km² dengan jumlah penduduk mencapai 130.701 jiwa pada tahun 2025, serta pertumbuhan penduduk sebesar 0,80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sutedjo menambahkan, pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025 mencakup urusan wajib, urusan pilihan, serta fungsi penunjang pemerintahan daerah, termasuk program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan oleh sejumlah OPD teknis.

“Demikian uraian singkat LKPJ Pemerintah Kabupaten Sorong, dan untuk pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan melalui hearing bersama OPD terkait,” tambahnya.

Usai penyampaian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Sorong Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Sorong, Suwarji sebagai bagian dari mekanisme evaluasi oleh legislatif.

Sidang paripurna ini menjadi tahapan penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi dasar bagi DPRK Kabupaten Sorong dalam memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....