Nihil Laporan THR, Disnakertrans PBD Tetap Siapkan Pengaduan Hak Pekerja

  • 11 Apr 2026 20:59 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Papua Barat Daya memastikan hingga Jumat 10 April 2026, belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya, Suroso, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait perusahaan yang tidak membayar THR,” kata Suroso.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa Posko Pengaduan THR tetap dibuka untuk memberikan ruang bagi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan.

Menurut Suroso, posko tersebut tidak hanya melayani pengaduan terkait THR, tetapi juga terbuka bagi berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya.

“Kami tetap membuka ruang aduan bagi para pekerja. Tidak hanya terkait THR, tetapi jika ada pekerja yang merasa dirugikan haknya oleh perusahaan, silakan melapor,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengalami pelanggaran hak lainnya dapat segera melaporkan kepada dinas agar dapat ditindaklanjuti.

“Misalnya ada yang dibayar di bawah UMP atau hak-hak lainnya tidak dipenuhi, segera lapor. Nanti kami akan turunkan tim untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suroso menambahkan, laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disnakertrans-ESDM Papua Barat Daya maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pengawas ketenagakerjaan yang telah ditunjuk, yakni Frans Kelasin di nomor 0852-5425-0096 dan Horas Lubis di nomor 0852-4466-4611.

“Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada,” tutup Suroso.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....