Sinergi DPRP dan Pemprov PBD, Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

  • 13 Agt 2026 05:56 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 DPRP PBD di Ballroom Pollaris Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu, 12 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom., serta dihadiri sejumlah anggota DPRP PBD.

Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., jajaran Forkopimda dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan Perda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP PBD George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si., menyampaikan hasil pembahasan dan sejumlah catatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Diawali dengan pemberian apresiasi terhadap capaian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi pijakan bersama antara DPRP dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah.

“Capaian WTP harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, tertib, efektif dan akuntabel,” kata George.

Meski laporan keuangan memperoleh opini WTP, Pansus masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi. Salah satunya terkait tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih perlu dipercepat.

George menyebut tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK berada di angka sekitar 89,20 persen. Selain itu, terdapat 12 temuan pemeriksaan yang masih membutuhkan tindak lanjut, termasuk persoalan inventarisasi dan revaluasi aset daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRP. Pemerintah memiliki kewajiban menyelesaikan rekomendasi, sedangkan DPRP menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Pansus juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang berasal dari proses personel, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen (P3D).

Pemerintah daerah didorong memperkuat inventarisasi dan revaluasi aset serta memastikan setiap aset yang dimanfaatkan pihak ketiga memiliki dokumen legal dan administrasi yang jelas.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan aset juga dinilai penting, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan belanja, pengelolaan aset hingga penyusunan laporan keuangan.

Pansus turut merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal dan proses verifikasi dokumen sebelum pencairan anggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat kembali menjadi temuan dalam pemeriksaan berikutnya.

DPRP PBD juga meminta pemerintah daerah menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala, khususnya setiap triwulan, sehingga proses penyelesaian dapat dipantau secara bersama.

Dengan ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRP PBD dan Pemprov PBD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Penetapan Perda tersebut sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2025 serta dasar untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah.

“Seluruh rekomendasi dalam laporan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dapat dipantau bersama. Capaian WTP harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, tertib, efektif dan akuntabel,” ujar George.

Menanggapi catatan tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menegaskan Pemprov PBD berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi dan temuan BPK yang masih tersisa.

Ahmad mengatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah menjadi bagian dari komitmen Gubernur Papua Barat Daya. Karena itu, setiap catatan yang masih dalam proses akan terus dikendalikan hingga penyelesaiannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Sudah menjadi komitmen Bapak Gubernur bahwa apa yang menjadi catatan akan kami kendalikan. Sebagian besar sebenarnya sudah diproses dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikannya,” ujar Ahmad.

Ia menyebut persoalan aset menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam proses pembenahan tersebut. Pemprov PBD akan terus melakukan penataan dan penyelesaian administrasi aset agar pengelolaannya semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....