Kepala Biro Umum Tidak Hadir, Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya Tunda RDP
- 10 Apr 2026 07:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Ketidakhadiran Kepala Biro Umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) membuat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPR Provinsi Papua Barat Daya menunda agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Penundaan tersebut diputuskan dalam RDP yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua Barat Daya, Kamis 9 April 2026, setelah pimpinan terkait tidak hadir dan hanya diwakili oleh staf.
Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I. O. Malibela, menyayangkan absennya Kepala Biro Umum yang diketahui sedang melakukan perjalanan dinas di luar daerah.
Menurutnya, kehadiran pimpinan OPD, khususnya Kepala Biro, sangat penting dalam pembahasan LKPJ karena mereka merupakan pengguna anggaran yang memahami secara detail pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Pimpinan OPD yang paling mengetahui penggunaan anggaran, capaian program, serta kendala yang dihadapi. Jika tidak hadir, maka pembahasan tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidakhadiran tersebut membuat pansus tidak dapat menggambarkan kondisi secara menyeluruh.
Pansus pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP dengan Biro Umum, dengan harapan pada pertemuan berikutnya Kepala Biro Umum dapat hadir langsung dan memberikan penjelasan secara komprehensif.
Selain itu, ketidakhadiran pimpinan OPD akan menjadi catatan penting yang dituangkan dalam rekomendasi Pansus LKPJ kepada pemerintah daerah.
Pansus juga meminta Gubernur Papua Barat Daya untuk menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar memprioritaskan kehadiran dalam pembahasan LKPJ dan tidak melakukan perjalanan dinas selama proses tersebut berlangsung.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan efektif serta menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....