Hampir 60 Perusahaan Terdata, Pajak Alat Berat Jadi Sumber Baru PAD Papua Barat Daya

  • 09 Apr 2026 11:37 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, salah satunya dengan memaksimalkan potensi pajak alat berat sebagai sumber penerimaan baru.

Upaya tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Halasson F. Sinurat.

Halasson mengatakan bahwa pengenaan pajak alat berat merupakan bagian dari strategi perluasan objek pajak daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.

“Dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah, salah satu langkah yang dilakukan adalah perluasan objek pajak, termasuk pajak alat berat,” kata Halasson.

Dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pajak saat pembelian alat berat dan pajak daerah yang dikenakan setelahnya.

“Pajak saat pembelian itu adalah pajak atas transaksi. Sementara pajak daerah merupakan pajak atas kepemilikan alat berat tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pajak kepemilikan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu membantu pemerintah daerah dalam mengelola dampak yang ditimbulkan dari penggunaan alat berat.

“Pajak ini digunakan untuk membantu daerah dalam mengelola dampak, seperti kerusakan jalan maupun lingkungan yang ditimbulkan, terutama terhadap infrastruktur jalan,” ujarnya.

Menurut Kepala Bidang Pemungutan Pajak Daerah, Nomensen Kareth, ST. M.AP., pajak alat berat merupakan bagian dari strategi diversifikasi pajak daerah.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan dan diversifikasi potensi pajak daerah. Kami mulai dengan melakukan pendataan potensi yang ada di seluruh wilayah Papua Barat Daya,” ujar Nomensen.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, hingga Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2024.

Menurutnya, terdapat sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi, di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak rokok.

“Dari berbagai jenis pajak tersebut, pajak alat berat menjadi salah satu potensi baru yang kini mulai dimaksimalkan,” katanya.

Nomensen mengungkapkan, sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya pada 2023, pihaknya telah melakukan intensifikasi pendataan hingga ke tingkat kabupaten/kota guna memetakan potensi pajak secara menyeluruh.

“Kami sudah mulai bekerja sejak 2023, kemudian di 2024 kami intensifkan pendataan. Tujuannya agar seluruh potensi yang ada bisa tergali dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi respons atas kebijakan efisiensi anggaran nasional, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan.

“Kita harus mampu menggali potensi daerah sendiri agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, pajak alat berat dikenakan setelah alat tersebut dimiliki dan digunakan, berbeda dengan pajak saat pembelian yang bersifat transaksi.

“Pajak pembelian itu dikenakan saat transaksi, sedangkan pajak daerah adalah pajak atas kepemilikan. Ini penting untuk membantu daerah mengelola dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan dan lingkungan,” tegasnya.

Terkait potensi penerimaan, Nomensen menyebut saat ini pihaknya masih melakukan simulasi karena data yang masuk masih terbatas.

“Mekanismenya, wajib pajak menyampaikan data kepada kami, kemudian kami menetapkan sebagai wajib pajak daerah dan melakukan simulasi besaran pajaknya. Nilainya bervariasi tergantung spesifikasi alat berat,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pendataan, saat ini terdapat sekitar 50 hingga 60 wajib pajak alat berat dari kalangan perusahaan yang telah teridentifikasi. Namun, potensi tersebut diperkirakan masih akan bertambah, terutama dari wajib pajak perorangan.

“Wajib pajak ini ada dua, yakni perusahaan dan orang pribadi. Saat ini yang dominan baru perusahaan, sementara perorangan masih terus kami dorong melalui sosialisasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemungutan pajak alat berat merupakan pungutan resmi yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk memenuhi kewajibannya.

“Kehadiran kami di lapangan juga untuk memastikan tidak ada miskomunikasi. Pajak alat berat ini resmi dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....