Sosialisasi KKPRL, Pemprov Papua Barat Daya Data Ulang Pemanfaatan Ruang Laut
- 08 Sep 2026 15:30 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan Loka Penataan Ruang Laut Sorong menggelar Sosialisasi dan Gerai Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Selasa, 8 September 2026, di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, khususnya terkait kewajiban KKPRL bagi setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Absalom Solossa, mengatakan kegiatan tersebut penting mengingat lima kabupaten/kota di Papua Barat Daya memiliki wilayah laut dengan aktivitas pemanfaatan ruang yang cukup tinggi.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan sekaligus menertibkan pemanfaatan ruang laut pada wilayah kewenangan provinsi, yakni 0 hingga 12 mil.
“Papua Barat Daya ada lima kabupaten/kota yang mempunyai laut dan sangat banyak sekali pelabuhan-pelabuhan. Dalam rangka penataan dan penertiban perizinan di sepanjang 0 sampai 12 mil, sehingga kita membuat kegiatan ini,” kata Absalom.
Ia menyebut masih banyak aktivitas pemanfaatan ruang laut yang belum terdata maupun diverifikasi. Karena itu, ke depan Pemprov Papua Barat Daya bersama tim dari pemerintah pusat akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut akan mencakup kondisi pelabuhan, pembangunan dermaga, tempat labuh, jeti, hingga usaha seperti restoran dan rumah makan yang sebagian maupun seluruh aktivitasnya memanfaatkan ruang laut.
“Kami percaya masih banyak yang belum didata. Nanti tim kami dengan tim dari pusat akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan mengenai kondisi existing,” ujarnya.
Absalom menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki KKPRL. Perizinan tersebut diperlukan agar pemanfaatan ruang dapat disesuaikan dengan zonasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kepentingan.
“Tugas kami menata supaya sesuai peruntukan zonasinya, zonasi ruang lautnya. Supaya bisa sama-sama puas memanfaatkan ruang laut yang ada di lima kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, Herry Widjasena, mengatakan dari sisi perizinan berusaha, pemerintah memastikan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Herry menyebut sebagian besar pelaku usaha perikanan tangkap di Papua Barat Daya masuk dalam kategori risiko menengah rendah. Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, sekitar 90 persen pelaku usaha perikanan tangkap berada dalam kategori tersebut.
“Artinya mereka secara otomatis mendapat perizinannya tanpa harus datang ke DPMPTSP, baik kabupaten/kota maupun provinsi untuk pelayanan bantuan,” jelasnya.
Ia mengatakan kewenangan pengelolaan perizinan kegiatan perikanan pada wilayah laut 0 sampai 12 mil berada di tingkat provinsi. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Loka Penataan Ruang Laut serta pemerintah kabupaten/kota.
Herry juga menyoroti masih rendahnya nilai investasi sektor perikanan yang tercatat. Untuk Kota Sorong, berdasarkan data 2023, nilai investasi sektor perikanan yang tercatat hanya berada di kisaran Rp600 juta hingga belum mencapai Rp700 juta.
Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan potensi sektor perikanan sebagai salah satu sektor unggulan di Papua Barat Daya. Salah satu penyebabnya diduga karena masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan dan nilai investasi yang dijalankan.
“Di satu sisi kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usahanya. Mereka berusaha tapi belum patuh dalam melaporkan kegiatannya, nilai investasinya berapa rupiah yang dikelola,” katanya.
Herry berharap pertemuan tersebut menjadi awal penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk melalui rapat teknis untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di ruang laut dapat terdata, terkelola dan memenuhi ketentuan perizinan.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut Loka Penataan Ruang Laut Sorong, Gulam Arafat, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan terkait KKPRL.
Menurutnya, pendampingan diberikan baik untuk kegiatan yang bersifat berusaha maupun kegiatan non-berusaha.
“Kami ada dan hadir siap untuk melakukan pendampingan kepada Bapak/Ibu sekalian kaitannya dengan rencana pemanfaatan ruang laut, baik itu kegiatan yang sifatnya berusaha maupun kegiatan non-berusaha,” kata Gulam.
Ia menjelaskan masyarakat lokal yang melakukan kegiatan non-berusaha memiliki ketentuan khusus. Masyarakat lokal tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai masyarakat lokal oleh bupati.
Gulam menegaskan pemerintah saat ini terus mendorong reformasi birokrasi dalam pelayanan perizinan, termasuk dengan memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau sekarang perizinan ada itu untuk memudahkan. Memudahkan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibuka Gerai Layanan KKPRL yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk berkonsultasi dan mengurus dokumen perizinan. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki KKPRL, memperpanjang izin yang telah berakhir, maupun melakukan pembaruan dokumen.
Gulam mengatakan Loka Penataan Ruang Laut Sorong menyiagakan dua tim untuk memberikan asistensi dan konsultasi teknis terkait rencana pemanfaatan ruang laut di wilayah Papua Barat Daya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap penataan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur dan sesuai zonasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencegah potensi konflik dalam pemanfaatan ruang laut di Papua Barat Daya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....