Perkuat Penerimaan PAD lewat Pajak Alat Berat, Pemprov PBD Kunjungi PT. PDKA
- 09 Apr 2026 11:00 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui implementasi kebijakan pajak, salah satunya pajak alat berat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya, Victor Solossa, usai melakukan kunjungan ke PT Panca Duta Karya Abadi (PDKA) di Sorong pada Kamis, 9 April 2026.
Terlihat juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Halasson F. Sinurat didampingi Kabid Pemungutan Pajak Daerah, Nomensen Kareth dan staff selaku OPD teknis.
“Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pajak alat berat yang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah,” ujar Victor.
Dalam kesempatan itu, Victor juga memberikan apresiasi kepada PT PDKA yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan dengan menjadi perusahaan pertama yang melaksanakan kewajiban pajak alat berat di wilayah tersebut.
Victor berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami harapkan perusahaan lain dapat mengikuti langkah ini, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah, khususnya infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Dilanjutkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, menegaskan bahwa pengenaan pajak alat berat merupakan bagian dari strategi perluasan objek pajak daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional hingga daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Perda Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, implementasinya juga diatur lebih teknis melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pergub Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat tahun 2026.
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah, salah satu langkah yang dilakukan adalah perluasan objek pajak, termasuk pajak alat berat,” kata Halasson.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pajak saat pembelian alat berat dan pajak daerah yang dikenakan setelahnya.
“Pajak saat pembelian itu adalah pajak atas transaksi. Sementara pajak daerah merupakan pajak atas kepemilikan alat berat tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pajak kepemilikan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu membantu pemerintah daerah dalam mengelola dampak yang ditimbulkan dari penggunaan alat berat.
“Pajak ini digunakan untuk membantu daerah dalam mengelola dampak, seperti kerusakan jalan maupun lingkungan yang ditimbulkan, terutama terhadap infrastruktur jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara Kepala Cabang PT PDKA Sorong, Lestaryo, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait perpajakan.
“Kami sangat mendukung aturan perpajakan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Untuk alat berat, kami sudah mulai melakukan pembayaran pajak,” ujar Lestaryo.
Ia juga memastikan bahwa kendaraan operasional perusahaan yang masih berpelat luar daerah akan segera dimutasi ke Papua Barat Daya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....