Kuasa Hukum Masyarakat Moi Tegaskan adanya Dugaan Perampasan Tanah Adat

  • 08 Apr 2026 13:20 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dalam mediasi terkait sengketa jalur pipa di wilayah Kabupaten Sorong, kuasa hukum masyarakat 25 Marga adat Suku Moi, Markus Souissa, menyampaikan dugaan pelanggaran hak atas tanah adat oleh pihak perusahaan.

Mark menegaskan bahwa pokok persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar soal pembayaran kompensasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat adat atas tanah yang dinilai telah diambil alih tanpa penyelesaian yang adil.

Menurutnya, isu yang berkembang di tengah masyarakat bukanlah rekayasa, melainkan bentuk respons atas ketidakpuasan terhadap penyelesaian sebelumnya. Ia memperingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak ditangani dengan tepat, maka potensi konflik sosial bisa semakin meluas.

“Yang kami bicara adalah tanah adat yang dirampas. Ini bukan sekadar soal pembayaran,” ungkapnya saat di wawancarai.

Mark juga menekankan bahwa keberadaan dan perlindungan tanah adat di Papua memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta kebijakan Otonomi Khusus Papua yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar legalitas yang digunakan perusahaan dalam mengklaim lahan sebagai tanah negara, termasuk asal-usul sertifikat yang dimiliki. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan.

Markus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika diperlukan.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang, dan kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” ujarnya.

Markus menambahkan bahwa tindakan masyarakat merupakan keputusan mandiri dan bukan semata-mata dorongan dari kuasa hukum.

"semua pihak agar berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak memicu konflik yang lebih besar,"katanya

Dalam mediasi yang digelar Rabu 8 Maret 2026. Kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan namun pertemuan lanjutan akan digelar Minggu depan dengan pembahasan terkait permintaan dari masyarakat 25 marga suku Moi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....