Petrogas: Pembayaran Jalur Pipa Sudah Sesuai Aturan tahun 2014
- 08 Apr 2026 10:53 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Aimas - Petrogas (Basin) Ltd, Dalam Rapat Mediasi pembahasan sengketa jalur pipa, menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati masyarakat sekaligus meminta agar seluruh pihak mengedepankan fakta dalam menyampaikan tuntutan.
Field Relations dan Communication Manager Petrogas (Basin) Ltd, Marcus Rumaropen, menyampaikan bahwa mereka menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui kuasa hukum, termasuk tuntutan terkait jalur pipa. Namun demikian, ia menekankan pentingnya dialog yang didasarkan pada data yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru.
Marcus menjelaskan bahwa proses pembayaran kompensasi jalur pipa telah dilakukan sejak tahun 2014, setelah perusahaan diundang dalam rapat resmi yang digelar di kantor bupati.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan resmi terkait mekanisme dan besaran pembayaran, kesepakatan saat itu menetapkan lebar jalur pipa yang dikompensasi adalah dua meter, tanpa membedakan jumlah pipa yang terpasang. Artinya, baik satu, dua, maupun tiga jalur pipa tetap dihitung dalam batas maksimal dua meter.
“Kalau kurang dari dua meter, siapa yang akan mengembalikan ke perusahaan? Maka kesepakatannya tetap dua meter,” ujarnya saat dalam pertemuan 8 April 2026 di Polres Sorong.
Markus mengatakan bahwa perusahaan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebagai entitas yang beroperasi di wilayah tersebut, perusahaan wajib tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
“Kalau kami tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, kami bisa dianggap tidak patuh dan tidak bekerja sama,” tambahnya.
Terkait usulan peninjauan lapangan, pihak perusahaan menyatakan terbuka untuk melakukannya. Namun, mereka meminta agar kegiatan tersebut diatur secara terbatas dan terkoordinasi, guna menghindari potensi gangguan keamanan atau munculnya persoalan baru.
Perusahaan berharap pertemuan mediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan kondusif, dengan tetap mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....