Poksus DPRP PBD: Koordinasi ke OPD Sebagai Tanggung Jawab Mengawal Kepentingan OAP

  • 19 Sep 2026 18:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan pertemuan Poksus dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian dari tugas koordinasi untuk memperoleh informasi dan mengawal kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

Penegasan tersebut disampaikan Franky menanggapi pemberitaan mengenai pertemuan Poksus DPR Papua Barat Daya dengan sejumlah OPD. Ia menilai, kegiatan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa anggota DPR Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus telah bertindak di luar kewenangannya.

Franky menjelaskan, anggota DPR Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan bukan merupakan pihak di luar lembaga DPR. Mereka merupakan bagian dari DPR Papua Barat Daya yang memperoleh mandat khusus melalui kebijakan Otonomi Khusus untuk menghadirkan keterwakilan OAP dalam lembaga legislatif.

Menurutnya, perbedaan jalur pengisian keanggotaan tidak menghilangkan kedudukan mereka sebagai anggota DPRP setelah ditetapkan dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Anggota DPR Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan bukanlah pihak di luar lembaga DPR. Mereka merupakan bagian dari DPR Papua Barat Daya yang memperoleh mandat khusus melalui kebijakan Otonomi Khusus untuk menghadirkan keterwakilan Orang Asli Papua dalam lembaga legislatif,” kata Franky kepada RRI Minggu sore 19 September 2026.

Ia menambahkan, perbedaan jalur pengisian keanggotaan tersebut tidak menghilangkan kedudukan sebagai anggota DPRP setelah ditetapkan dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pertemuan dengan OPD, Franky meminta kegiatan tersebut dilihat berdasarkan substansi dan tujuan, bukan semata-mata dari nomenklatur forum yang digunakan.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi, melakukan koordinasi, menyerap berbagai persoalan serta mengetahui perkembangan pelaksanaan program pemerintah.

Khususnya, program yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus dan kepentingan Orang Asli Papua di Papua Barat Daya.

“Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi, melakukan koordinasi, menyerap persoalan serta mengetahui perkembangan pelaksanaan program pemerintah, khususnya program yang berkaitan dengan Otonomi Khusus dan kepentingan Orang Asli Papua,” ujarnya.

Franky menegaskan, pertemuan koordinatif dengan OPD harus dibedakan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau penggunaan kewenangan formal alat kelengkapan DPR.

Poksus, kata dia, tidak bermaksud mengambil alih kewenangan komisi maupun alat kelengkapan DPR lainnya.

Apabila dari hasil koordinasi ditemukan persoalan yang membutuhkan penggunaan kewenangan formal DPR, maka tindak lanjut dapat ditempuh melalui komisi atau alat kelengkapan DPR sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Menurut Franky, anggota DPR harus memiliki informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi representasi, anggaran dan pengawasan secara bertanggung jawab.

“Justru menjadi pertanyaan apabila anggota DPR yang memperoleh mandat representasi OAP tidak mengetahui bagaimana program Otonomi Khusus direncanakan, dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD provinsi menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.

Sementara kekhususan Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan ruang keterwakilan OAP melalui anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP.

Karena itu, Franky meminta persoalan tersebut ditempatkan secara proporsional dengan membedakan kewenangan formal kelembagaan dan aktivitas koordinasi anggota DPR.

“Apabila pertemuan tersebut bersifat koordinatif, konsultatif dan bertujuan memperoleh informasi mengenai program pemerintah tanpa mengambil alih kewenangan eksekutif maupun kewenangan formal alat kelengkapan DPR, maka tidak tepat apabila kegiatan tersebut serta-merta dipersepsikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” jelasnya.

Franky mengatakan Poksus menghormati setiap kritik dan pandangan hukum yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat.

Namun, di sisi lain, Poksus memiliki tanggung jawab moral dan representatif untuk memastikan kebijakan Otonomi Khusus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua.

Poksus juga berkomitmen, setiap hasil koordinasi yang membutuhkan keputusan, pemanggilan resmi, pembahasan anggaran maupun penggunaan kewenangan kelembagaan DPR akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan alat kelengkapan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya, substansi yang harus dikawal bersama bukanlah memperdebatkan siapa yang boleh berkomunikasi dengan siapa, melainkan memastikan setiap rupiah Dana Otonomi Khusus dan setiap program afirmasi benar-benar sampai kepada Orang Asli Papua serta memberikan dampak nyata bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” pungkas Franky.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....