MRP Papua Barat Daya Dukung Pemetaan Wilayah Adat Didanai Anggaran Otsus

  • 01 Apr 2026 13:44 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Anggota Majelis Rakyat Papua menyoroti persoalan perubahan status tanah adat yang telah masuk dalam kategori tanah negara, sehingga menyulitkan masyarakat adat dalam memanfaatkan kembali wilayah tersebut.

Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Mesak Mambraku menjelaskan dalam banyak kasus, tanah adat yang telah berubah status menjadi tanah negara membutuhkan mekanisme khusus untuk dapat dikembalikan pemanfaatannya kepada masyarakat adat.

“Dalam ruang pemanfaatan, harus ada proses untuk menurunkan kembali status tanah negara itu agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Padahal itu tanah adat mereka,” ujarnya saat diwawancarai 31 Maret 2026.

Mesak menegaskan bahwa persoalan ini menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan tata ruang dan pengelolaan wilayah di Papua Barat Daya. Tanpa solusi yang tepat, potensi konflik di tengah masyarakat akan terus terjadi, saat ini tengah mendorong program pemetaan wilayah adat sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum.

Namun Mesak menekankan bahwa proses pemetaan wilayah adat tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kesepakatan internal antar suku dan marga menjadi syarat utama sebelum difasilitasi oleh MRP. “Pemetaan wilayah adat harus dimulai dari kesepakatan internal masyarakat adat sendiri. Mereka harus saling mengakui dan menerima batas wilayah masing-masing, baru kemudian MRP bisa memfasilitasi,” jelasnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Mesak Mambraku menambahkan, diperlukan lembaga resmi yang dapat mengorganisasi proses tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jika hanya dilakukan oleh kelompok marga tertentu tanpa legalitas yang kuat, maka hasilnya akan sulit diakui secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Mesak menyatakan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah sangat diperlukan agar proses pemetaan wilayah adat dapat berjalan maksimal dan menghasilkan data yang akurat serta diakui secara hukum.

“Kalau pemetaan ini dilakukan dengan baik dan didukung anggaran, maka ke depan konflik terkait batas dan kepemilikan tanah adat bisa diminimalisasi,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....