Dokumen Final Tata Ruang Laut Papua Barat Daya Ditargetkan Rampung Mei

  • 01 Apr 2026 08:08 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID Sorong - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Abraham Salossa, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen final Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi saat ini telah memasuki tahap akhir. Dokumen tersebut merupakan amanat undang-undang bagi setiap provinsi yang memiliki wilayah laut, khususnya dalam pengelolaan ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Abraham mengatakan dokumen ini nantinya akan menjadi bagian dari RTRW provinsi yang berlaku selama 20 tahun, yakni periode 2025–2045, dengan mekanisme peninjauan kembali setiap lima tahun. “Dokumen tata ruang laut ini akan diintegrasikan dengan tata ruang darat oleh tim dari PUPR, sehingga menjadi satu dokumen RTRW provinsi yang komprehensif,” ujarnya.

Abraham menjelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, tim telah melakukan pemetaan zonasi secara detail untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang laut. Zonasi tersebut mencakup berbagai kepentingan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, alur pelayaran, hingga kawasan konservasi.

Khususnya di wilayah strategis seperti Raja Ampat, proses pemetaan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat tingginya aktivitas pariwisata dan status kawasan konservasi. “Tidak boleh ada benturan antar zona. Misalnya, zona pariwisata tidak boleh berbenturan dengan jalur kapal atau aktivitas perikanan tangkap. Semua sudah kami petakan agar sinkron dan saling mendukung,” jelasnya.

Pemetaan ini mencakup lima wilayah kabupaten/kota yang memiliki wilayah laut di Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Tambrauw. Selanjutnya, tim kelompok kerja (Pokja) lintas sektor akan melakukan konsultasi teknis final ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Konsultasi ini akan melibatkan sekitar 42 hingga 45 kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh kepentingan nasional telah terakomodasi dalam dokumen tersebut. “Pada tahap ini, semua kementerian akan melakukan cross-check terhadap zonasi yang telah kami susun. Jika masih ada yang perlu disesuaikan, maka akan dilakukan perbaikan,” tambah Abraham.

Setelah memperoleh persetujuan teknis dari KKP, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait untuk diintegrasikan dengan RTRW darat. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan seluruh proses ini dapat diselesaikan paling lambat Mei 2026 setelah sebelumnya dijadwalkan rampung pada akhir April. “Target kita selesai Mei, karena masih menunggu sinkronisasi dengan dokumen RTRW darat,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....