Gubernur Elisa Laporkan SPT Tahunan, Ajak Masyarakat, ASN, dan Badan Usaha Taat Pajak

  • 09 Mar 2026 10:15 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG — Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025.

Kunjungan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dirinya sebagai wajib pajak sekaligus pejabat negara. Tampak juga kehadiran Gubernur didampingi Asisten III Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika, Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Halasson Sinurat dan Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Daya Eltje S. Doo

Dalam keterangannya, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan rasa syukur karena dapat menjalankan kewajiban tersebut secara langsung di Kantor Pajak Sorong.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena hari ini sebagai wajib pajak saya berkesempatan hadir langsung di Kantor Pajak Sorong untuk memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat negara yang juga merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Elisa Kambu.

Elisa menjelaskan, kedatangannya ke kantor pajak bertujuan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2025. Menurutnya, kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pejabat publik.

“Hari ini sebagai wajib pajak biasa saya datang ke KPP Pratama Sorong untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2025,” katanya.

Gubernur Elisa Kambu juga menceritakan pengalamannya saat melakukan pelaporan SPT di kantor pajak tersebut. Ia mengaku proses pelaporan berjalan dengan lancar dan mendapat pelayanan yang baik dari petugas pajak.

Menurutnya, proses pelaporan kini semakin mudah karena telah menggunakan aplikasi digital yang mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak tahunan.

“Puji Tuhan, saya tadi masuk di sini penerimanya luar biasa. Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax DJP yang kini prosesnya lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petugas di Kantor Pajak Sorong turut membantu proses pelaporan sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya mendapat pelayanan yang baik dari Kantor Pajak Sorong yang telah membantu proses pelaporan SPT tahunan saya. Puji Tuhan sampai berhasil dan tuntas,” kata Elisa Kambu.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Papua Barat Daya juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Gubernur juga menyebutkan telah mengerahkan seluruh ASN jajaran Pemprov Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT tahunan pada saat apel pagi.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk badan usaha paling lambat 30 April 2026.

“Saya ingin mengimbau seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan usaha,” ujarnya.

Menanggapi kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Arifin Rosid menyampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Menurut Arifin, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagai pejabat negara juga memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Arifin menilai, keteladanan dari pimpinan daerah dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat. Hal tersebut dapat menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.

“Sebagai pimpinan daerah di Provinsi Papua Barat Daya, gubernur memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi panutan dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh tepat waktu, bahkan lebih awal dari batas yang telah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa sejak awal 2025, sistem perpajakan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menjadi platform utama yang digunakan oleh seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya perubahan tersebut, seluruh wajib pajak kini harus menggunakan sistem Coretax dalam menyampaikan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

“Seluruh wajib pajak orang pribadi dari berbagai kalangan, baik ASN, TNI, Polri, pejabat negara maupun pengusaha, wajib menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025,” jelasnya.

Terakhir, Arifin juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan oleh gubernur sebagai pimpinan daerah diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, keteladanan dari pemimpin daerah dapat menjadi langkah persuasif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....