Pemprov PBD Serahkan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRP

  • 26 Agt 2026 11:45 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 kepada DPRP Papua Barat Daya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Penyerahan berlangsung di ruang rapat lantai II DPRP Papua Barat Daya. Dokumen diserahkan langsung Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., dan diterima Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRP PBD Maria Jitmau, S.Kom., didampingi Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, ST., M.Ak, Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., serta Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan dihadiri sejumlah anggota DPRP PBD.

Dalam pemaparannya, Gubernur Elisa Kambu mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar pembahasan perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRP.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan fiskal daerah. Hingga semester pertama 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai 40,24 persen dari target tahunan, sementara realisasi belanja baru mencapai 34,79 persen dari pagu anggaran.

Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan Rp1,085 triliun meningkat menjadi Rp1,287 triliun atau bertambah sekitar Rp202,13 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga direncanakan meningkat dari Rp249,07 miliar menjadi Rp275,17 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari Rp836,18 miliar menjadi sekitar Rp1,010 triliun.

Kenaikan pendapatan transfer tersebut antara lain berasal dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang meningkat dari Rp398 miliar menjadi Rp548,02 miliar.

Elisa menegaskan tambahan kapasitas fiskal harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. Anggaran akan diarahkan pada program yang siap dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua.

“Kegiatan yang telah berkontrak, sedang dalam proses pengadaan, memiliki kemajuan fisik, dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik harus dipercepat,” kata Elisa.

Sebaliknya, kegiatan yang belum siap, tidak lagi menjadi prioritas, atau tidak memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun akan dirasionalisasi dan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Arah belanja perubahan APBD 2026 difokuskan pada peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar. Pemerintah juga memprioritaskan penguatan sektor perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan, UMKM serta sektor produktif berbasis potensi lokal.

Elisa juga menyampaikan permohonan maaf kepada DPRP karena penyerahan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian dari jadwal yang ditetapkan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut antara lain dipengaruhi proses pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Otsus dan DTI tahap II, sehingga pemerintah perlu memastikan proyeksi pendapatan dan belanja yang disampaikan kepada DPRP konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup rapat, Wakil Ketua III DPRP PBD Maria Jitmau menyampaikan bahwa pembahasan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRP PBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....