MRP Papua Barat Daya Serahkan Pokok Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan DPR

  • 05 Mar 2026 13:10 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menyerahkan pokok-pokok aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama dan masyarakat umum kepada pemerintah daerah serta DPR Papua Barat Daya. Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan masa sidang di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis, 5 Mei 2026.

Ketua Alfons Kambu mengatakan MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua yang dibentuk untuk melindungi hak-hak masyarakat asli Papua dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta kerukunan umat beragama.

Menurutnya, kedudukan MRP tidak sekadar sebagai pelengkap struktur pemerintahan daerah, tetapi memiliki fungsi strategis dalam menjaga martabat, hak dasar, serta kepentingan orang asli Papua.

“MRP bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan daerah, melainkan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga martabat, hak dasar, dan kepentingan orang asli Papua,” ujar Alfons saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, MRP memiliki kewenangan untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat umum yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua.

Selain itu, MRP juga berwenang menindaklanjuti dan meneruskan berbagai aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPR agar dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan daerah.

Sepanjang masa sidang 2024, anggota MRP Papua Barat Daya melalui Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan melakukan kunjungan ke enam daerah di Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, serta Kabupaten Tambrauw.

Dari kunjungan tersebut, MRP menghimpun berbagai aspirasi masyarakat yang mencakup bidang sosial budaya, pemerintahan dan politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, kehidupan beragama hingga perlindungan perempuan dan anak.

“Seluruh pokok pikiran ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan suara masyarakat dari kampung-kampung yang datang ke kota,” kata Alfons.

Ia berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, serta pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada orang asli Papua.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau yang hadir mewakili gubernur menyampaikan permohonan maaf karena gubernur tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan masa sidang MRP memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam kerangka otonomi khusus Papua.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” ujarnya.

Ia menilai penyerahan aspirasi masyarakat oleh MRP Papua Barat Daya pada masa sidang pertama merupakan langkah penting dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pemerintah.

Menurut Ahmad, aspirasi yang telah dihimpun MRP menjadi tanggung jawab bersama pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan pembangunan daerah.

“Aspirasi dari masyarakat adat yang telah diwakili oleh Majelis Rakyat Papua harus bisa diwujudkan dan dilaksanakan,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....