Akhir Februari, Batas Waktu Usulan Data Tambahan KLHS RTRW

  • 13 Feb 2026 20:33 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya menetapkan akhir Februari 2026 sebagai batas waktu penyampaian usulan data tambahan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyamaan Persepsi Informasi KLHS RTRW yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya di Hotel Vega Kota Sorong, Kota Sorong, Jumat 13 Februari 2026.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah teknis yang berkaitan langsung dengan penyusunan tata ruang wilayah, guna memastikan kesesuaian data antara tata ruang darat dan tata ruang laut sebelum dokumen masuk tahap integrasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dina Helena Homer, didampingi Kasi Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Retno Widiastuti menyampaikan bahwa pembatasan waktu diperlukan agar proses penyusunan dokumen dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami memberi waktu sampai akhir Februari untuk menerima usulan tambahan, baik terkait pembukaan kawasan maupun koreksi data. Setelah itu kami langsung masuk tahap integrasi dokumen,” ujar Widi.

Menurutnya, usulan tambahan data yang masih dibutuhkan antara lain terkait kawasan pertambangan, sektor pertanian, serta kemungkinan adanya usulan kawasan baru dari pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya.

Widi menjelaskan, setelah batas waktu usulan berakhir, tim penyusun akan memulai tahapan integrasi dokumen tata ruang darat, tata ruang laut, serta dokumen KLHS menjadi satu kesatuan dokumen perencanaan wilayah.

Tahapan integrasi dijadwalkan mulai awal Maret 2026, dengan target seluruh dokumen sudah terintegrasi pada minggu kedua Maret. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen memasuki proses finalisasi.

Widi menambahkan, kelengkapan dan ketepatan data sangat menentukan kualitas dokumen perencanaan wilayah. Data yang sinkron diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Melalui penetapan batas waktu ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat segera melengkapi data yang dibutuhkan sehingga penyusunan dokumen KLHS RTRW Papua Barat Daya 2025–2045 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....