Bupati Petronela Krenak Serahkan SK Perpanjang Kepala Kampung di Sorong Selatan
- 11 Sep 2026 15:20 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Teminabuan - Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Petronela Krenak menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung periode 2026-2028 di Sorong Selatan. Kegiatan itu dipusatkan di lapangan apel Kantor Bupati Sorong Selatan, Senin, 7 September 2026.
Dalam kesempatan itu Bupati Petronela mengatakan, dari 121 kampung yang ada diwilayah Sorong Selatan ada sejumlah kampung yang nantinya akan dilakukan evaluasi. Bupati juga menegaskan tidak diperbolehkan menerima gaji dalam dua jabatan sebagai ASN dan Kepala Kampung.
"Ada beberapa kampung yang nantinya kita akan evaluasi kembali, ini jadi perhatian bagi teman-teman pemberdayaan masyarakat untuk koordinasi dengan keuangan karena secara aturan ASN tidak boleh menerima gaji dalam dua jabatan," kata Bupati Petronela Krenak
Bupati Petronela menyampaikan, praktik rangkap jabatan akan ditertibkan, yang bersangkutan hanya diberikan pilihan salah satu jabatan. Hal itu bertujuan agar menjaga profesionalitas, mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.
"Kalaupun itu terjadi berarti pilih salah satu, silahkan bapak bisa memberikan diri untuk mengabdi sebagai ASN atau Kepala Kampung. Ada beberapa yang masih di pending kita masih harus evaluasi baru menyerahkan SK," ujarnya
Bupati Petronela melanjutkan, pelayanan publik di kantor kampung wajib dilaksanakan setiap hari kerja. Para Kepala Kampung juga harus berada ditempat untuk menjalankan tanggung jawab melayani masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta mendukung pemerintah dalam setiap program pembangunan di kampung-kampung.
"Sebagai kepala kampung kantor itu setiap hari Senin sampai Kamis dibuka, jangan tinggal di Kota, tinggal di kampung untuk layani masyarakat dengan baik. Hak-hak masyarakat itu disalurkan secara baik," ucap Bupati
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....