Kebijakan Baru Haji 2026, Waiting List Disamaratakan 26 Tahun

  • 15 Apr 2026 07:58 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong Selatan – Kebijakan baru pemerintah pusat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 membawa perubahan besar, khususnya terkait sistem daftar tunggu (waiting list) jamaah di seluruh Indonesia.

Kepala Kementerian Haji Sorong Selatan, Nur Aini Iskandar Alam, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini pemerintah menetapkan standar waiting list yang sama untuk seluruh daerah, yakni 26 tahun.

“Kota haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena sistemnya baru. Sekarang waiting list seluruh Indonesia disamaratakan menjadi 26 tahun,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, kebijakan ini muncul karena adanya ketimpangan daftar tunggu antar daerah. Selama ini, wilayah dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Bone dan Surabaya memiliki antrean jauh lebih panjang dibanding daerah lain.

“Kalau di sini kita sudah sampai tahun 2014 atau 2015 yang berangkat, sementara di daerah lain seperti Bone atau Surabaya, tahun 2010 saja masih banyak yang belum berangkat,” jelasnya.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, pemerintah melalui Menteri dan Wakil Menteri Haji memutuskan untuk melakukan pemerataan secara nasional. Dengan kebijakan ini, seluruh daerah kini memiliki standar antrean yang sama.

Namun, dampak dari kebijakan ini cukup terasa bagi daerah seperti Papua Barat Daya. Kuota haji yang sebelumnya mencapai lebih dari 700 orang di tingkat provinsi kini berkurang menjadi sekitar 400-an jamaah.

“Kuota yang sebelumnya besar itu sebagian dialihkan ke daerah yang antreannya lebih lama. Jadi sekarang dibagi secara merata,” katanya.

Meski demikian, untuk Sorong Selatan sendiri, jumlah jamaah yang berangkat tahun ini relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Kuota yang diterima sekitar 20 hingga 21 orang, hampir sama dengan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, kita tetap dapat sekitar 20 jamaah, tidak jauh berbeda dari tahun lalu,” ungkapnya.

Selain perubahan sistem waiting list, terdapat pula kebijakan baru terkait penentuan kuota. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, kini sistem berubah menjadi berbasis provinsi.

Hal ini seiring dengan perubahan kelembagaan, di mana urusan haji kini berada di bawah Kementerian Haji yang telah terpisah dari Kementerian Agama.

“Mulai tahun ini, penentuan kuota bukan lagi dari kabupaten, tapi langsung dari provinsi,” tambahnya.

Ia berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan keadilan bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia, meskipun di sisi lain memerlukan penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya memiliki antrean lebih pendek.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....