Kemenhaj Wacanakan Syarat KTP 10 Tahun untuk Daftar Haji

  • 14 Feb 2026 12:12 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Papua Barat mewacanakan penerapan syarat KTP minimal 10 tahun berdomisili di Papua bagi calon jamaah haji. Kebijakan ini dinilai perlu untuk mengurangi kecemburuan sosial di tengah masyarakat akibat panjangnya daftar tunggu haji yang kini mencapai 26 tahun.

Kepala Kanwil Kemenhaj Papua Barat dan Papua Barat Daya, Aziz Hegemur, mengatakan selama ini terdapat warga dari luar Papua yang mengurus KTP di Papua hanya untuk mendaftar haji, meskipun tidak menetap secara permanen.

“Selama ini ada saudara-saudara kita dari luar yang datang mengurus KTP di sini lalu mendaftar haji. Ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di Papua,” ujarnya.

Menurut Aziz, penerapan syarat domisili tersebut bertujuan agar masyarakat yang benar-benar menetap dan berkontribusi di Papua mendapat prioritas dalam pendaftaran haji.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umroh Papua Barat akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam memverifikasi data kependudukan calon jamaah.

Selain itu, Aziz juga mengungkapkan bahwa kuota haji Papua mengalami penurunan akibat kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya kuota mencapai 723 jamaah, namun saat ini tersisa sekitar 447 jamaah.

“Untuk Kota Sorong sekitar 219 jamaah, sedangkan Papua Barat sekitar 190 jamaah. Kuota ini turun karena kebijakan nasional,” jelasnya.

Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi Papua dan Papua Barat agar masyarakat setempat mendapat keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....