Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polresta, Terbukti Bawa 597 gram Ganja

  • 28 Jun 2026 17:11 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, dengan mengamankan seorang wanita inisial RGD (34) bersama barang bukti ganja seberat bruto 597 gram yang dibawa dari Jayapura menuju Sorong Papua Barat Daya, Sabtu 27 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 27 Juni 2026.

Kemudian petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas Rinjani warna kuning, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 597 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan Kapal Motor Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.

Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan seorang perempuan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka," ujar Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan interogasi awal, tes urine terhadap tersangka, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegasnya.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....