Polresta Sorong Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika: Amankan 5 Kilogram Ganja
- 11 Sep 2026 17:54 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Koridor Mapolresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Jumat 11 September 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Sorong Kota.
Dari 3 pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 5 Kg, sabu-sabu seberat lebih dari 487 gram, serta 2 butir ekstasi.
Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penyitaan 421,76 gram sabu, yang menurut keterangan kepolisian menjadi pengungkapan sabu dengan jumlah terbesar di Tanah Papua.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/24 tanggal 29 Juli 2026. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT di kawasan Dermaga Pelabuhan Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FAK, yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. FAK ditangkap setelah turun dari KM Dobonsolo yang melayani rute Jayapura–Sorong.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper berwarna merah marun miliknya, petugas menemukan 141 bungkus plastik berisi ganja yang dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat. Dari hasil pemeriksaan, FAK mengaku membawa ganja tersebut dari Jayapura dan dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta.
Barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat neto 5.004,27 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp14 juta. Dalam pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan hingga menyasar sekitar 287.252 jiwa.
Kasus kedua tercatat dalam LP/A/25 tanggal 21 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong.
Dalam kasus ini, polisi menangkap EGF, yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan observasi terhadap paket tersebut. EGF ditangkap ketika datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket. Paket yang dikamuflasekan sebagai barang berupa aksesoris dan pakaian tersebut ternyata berisi 6 bungkus plastik berisi sabu serta 2 butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban. Dari pemeriksaan, barang bukti tersebut memiliki berat neto 66,034 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp124 juta.
Pengungkapan ketiga tercatat dalam LP/A/28 tanggal 5 September 2026. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Pelak Publik, Distrik Sorong Kota. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial YBT atau EBT, yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi dari Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melakukan teknik controlled delivery. Saat paket tersebut hendak diambil, petugas mengamankan YBT. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah kardus berwarna hitam, polisi menemukan 5 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 421,76 gram dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp1 miliar. Polresta Sorong Kota menyebut pengungkapan tersebut sebagai pengungkapan sabu dengan jumlah terbesar yang berhasil diungkap di Tanah Papua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan kepolisian.
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, sesuai pasal yang dikenakan dan hasil proses hukum masing-masing perkara.
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, kepolisian akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika, termasuk kawasan pelabuhan dan jasa pengiriman barang, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....