Tidak Terima Ditegur 'Tangan Kotor', Pelaku Tega Aniaya Tukang Bakso hingga Pingsan

  • 15 Sep 2026 18:42 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong - Polsek Sorong Timur menggelar Press Release, terkait penganiayaan terhadap tukang bakso inisial TAD (39), dan sempat viral di Media Sosial (Medsos) yang dilakukan oleh pelaku DRT (36) dalam keadaan mabuk, terjadi pada Sabtu (12/9/2026)di Jalan Pendidikan Km 8 Kota Sorong Papua Barat Daya, saat ini sudah diamankan oleh gabungan team Paniki Polsek Sorong Timur dan team Magewang Polresta Sorong Kota pada hari Senin 14 September 2026 malam.

Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K,M.H, mewakili Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K.,M.H, di Lobby Polsek Sorong Timur Kota Sorong Papua Barat Daya, 15 September 2026.

Gleen Rooi Molle mengungkapkan bahwa saat kejadian, tersangka dalam pengaruh miras, dengan kedua tanggannya langsung melakukan pemukulan (penganiyaan) terhadap korban ketika hendak melayani pelaku.

“Awalnya pada tanggal 12 September 2026, sekitar pukul 16.30 wit, tersangka DRT bersama rekannya sedang duduk didalam taksi yang parkir dibawa pohon depan bengkel sambil pesta miras, tiba-tiba korban lewat depan tersangka, sambil menjajakan baksonya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka memanggilnya untuk memesan bakso tersebut,”ungkapnya.

Lanjut Gleen, TAD pun berhenti, lalu DRT menghampri dan memesan pesanannya, ketika sedang membuka penutup bakso pelaku meminta pentolan bakso, tetapi tidak mendapat tanggapan dari si korban, maka tak ayal DRT bermaksud mengambil sendiri dengan tangan tanpa alas, namun dicegat dengan teguran oleh korban.

“Ketika Pelaku meminta pentolan dan tidak di tanggapi, maka pelakupun mau mengambil sendiri dengan tangannya tetapi ditegur oleh pemilik bakso dan mengatakan, ‘Jangan Mas Tangamu Kotor’,lalu di jawab pelaku ‘Masa pentolannya kotor, korbanpun langsung menimpali jika bukan pentolannya yang kotor, akan tetapi tangan pelaku yang kotor,”tuturnya.

Kemudian kata Gleen, dengan tutur kata yang diucapkan korban, pelakupun tidak menerima, sehingga tersangka emosi lalu melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangannya.

“Tersangka menampar pipi korban sebelah kanan dua kali begitu juga pipi kiri dan mengayunkan tinju kearah wajah korban dengan sekuat tenaga hingga membuat korban terjatuh tidak sadarkan diri, tersangka langsung melarikan diri ketika melihat korban tidak bergerak lagi. Sementara kedua rekannya melarikan korban ke RS Selebesolu untuk mendapatkan perawatan medis,”pungkasnya.

Gleen menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Diakhir press release, mewakili Kapolresta Sorong Kota, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan ditegaskan kepada personel Polresta Sorong Kota untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....