Polres Sorsel Amankan Enam Terduga Pelaku Pencurian di SMP Yapis Teminabun
- 02 Mei 2026 20:08 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Teminabuan - Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan 6 terduga pelaku kasus pencurian 15 laptop dan 2 proyektor serta alat tulis kantor (ATK) di SMP Yapis Teminabuan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Calvin Reinaldy Simbolon menyampaikan, kronologi penangkapan pada hari Rabu, 29 April 2026, setelah anggota unit 1 Pidum dan unit Opsnal melakukan pengembangan melalui bukti CCTV sekolah yang dimaksud.
"Kronologi sekitar pukul 19.00 Wit, Anggota unit 1 Pidum dan unit Opsnal setelah melakukan analisa dan pengembangan pada rekaman CCTV SMP Yapis Teminabuan yang mana telah mengalami pencurian," kata Kasat Reskrim dalam rilis, Sabtu, 2 Mei 2026
Calvin mengatakan, anggota mengamankan 5 terduga pelaku diantaranya MK (17), MW (16), SA (15), MSM (15) dan AT (18). "Setelah melakukan analisa dan pengembangan dari CCTV, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku," ujarnya
Kasat Reskrim melanjutkan, Setelah diamankan dan diintrogasi dari keterangan 5 terduga pelaku. Selain melancarkan aksi untuk mengambil barang didalam kantor sekolah, terdapat terduga pelaku yang berperan untuk mengangkat barang bukti tersebut.
"Dari hasil introgasi terhadap peran masing-masing terduga pelaku yang mana ada yang masuk melakukan pencurian di dalam ruangan kepala sekolah dan yang turut membantu mengangkat barang bukti. Anggota langsung mengamankan BB berupa 3 unit laptop, 2 unit infocus, 1 buah speaker, tinta print, pena dan spidol," kata Calvin
Setelah lakukan interogasi lebih lanjut, anggota juga menerima keterangan dari terduga pelaku bahwa terdapat terduga pelaku lain yang melarikan diri ke Kota Sorong dengan membawa barang bukti berupa 5 unit laptop.
"Dari hasil introgasi trdapat IP (16) yang telah melarikan diri ke Kota Sorong dengan membawa beberapa laptop. Mendengar informasi itu, anggota melakukan pengejaran dan mengamankan IP dgn barang bukti sebanyak 5 unit laptop," ungkapnya
Setelah mengamankan IP, terungkap 5 unit laptop yang dibawanya telah diberikan kepada JH (18) di Kampung Moswaren untuk disimpan. Berdasarkan informasi tersebut anggota kemudian mengamankan JH dan mengamankan barang bukti 4 unit laptop.
"Anggota melakukan introgasi terhadap IP (16) dan mendapat informasi bahwa IP (16) telah memberikan laptop sebanyak 5 unit kepada JH (18) untuk di simpan di Kampung Moswaren," ucap Calvin
Calvin mengungkapkan, saat ini 1 unit laptop masih di pegang oleh OH (17) dan anggota masih melakukan pengejaran. Barang bukti yang telah disita 12 unit leptop merek AXIO, 1 unit speaker merek DAT, 1 unit adaptor merek PROLINK, 2 unit proyektor merek BENQ, tinta Printer Epson, Pena, Spidol dan Platban.
Upaya penangkapan itu berdasarkan LP/B/42/IV/2026/PAMAPTA III/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 28 April 2026. Motif kasus yang melibatkan terduga pelaku untuk melakukan pencurian guna membeli minuman keras dan mabuk-mabukan, sementara otak dari aksi itu adalah MSM (15) dan IP (17).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....