Polres Sorong Selatan Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • 18 Sep 2026 15:27 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan - Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya,m melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 3,63 kilogram dan sabu seberat 2,3 gram yang berhasil disita dari 3 orang tersangka. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Sorong Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sorong Selatan selama beberapa bulan terakhir. Proses pemusnahan barang bukti jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender yang diisi dengan air.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Praja Gandha Wiratama dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan wujud keterbukaan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus kejahatan narkotika, sekaligus komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat Papua Barat Daya dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan warga, diharapkan wilayah Sorong Selatan dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika," kata Kapolres.m

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Paulus Elisa P Maniagasi mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial ST, MI, dan MFR, dibekuk di Kota Sorong. Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satres narkoba Polres Sorong Selatan langsung merencanakan penangkapan. Anggota juga sempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

"Salah satu pelaku itu LP nomor 7 kejadiannya di kilo 10 pada hari Minggu, kalau LP nomor 8 hari Selasa di wilayah Sorong juga, kalau LP nomor 9 tanggal 13 Agustus kejadiannya di komplek BTN," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan, diantaranya primer pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....