Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handpone
- 17 Sep 2026 07:23 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong - Polsek Sorong Barat menggelar press release terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pelaku inisial AW alias DP, diduga spesialis pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan 20 kali aksi jambret di beberapa titik yang ada di wilayah Sorong Barat dan Kota Sorong bersama rekannya inisial IG kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Waka Polresta Sorong Kota, AKBP Glen Rooi Molle, S.I.K.,M.H.,bahwa pelaku ini ditangani dan diamankan, karena mendapat tiga Laporan Polisi (LP) masuk di Polsek Sorong Barat.
"Diketahui bahwa tersangka AW ditangkap berdasarkan LP yang masuk diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan, kekerasan kerap melukai korban dan pengerusakan yang diperbuat oleh tersangka dan satu orang rekannya yang kini DPO,”ungkapnya saat gelar press release di Polsek Sorong Kota Sorong Papua Barat Daya, Rabu 16 September 2026.
Dari tiga laporan tersebut lanjut Glen, Personel Polsek Sorong Barat berhasil amankan empat unit Handphone dan satu buah parang yang digunakan ketika berulah.
“Pendekatan yang dilakukan pelaku, ketika mendapat target yang sedang santai duduk dimotornya dan lalu pura-pura meminta sebatang rokok,”katanya.
Lanjut Glen, dengan dalih tersebut AW melanjutkan aksi dengan meminta uang korban dikarenakan korban tidak memiliki rokok, lalu korban berdiri dari motornya, sehingga motor bersangkutan (korban) jatuh, dan pelakupun manfaatkan keadaan kemudian mengambil handpone korban.
Sementara itu Kapolsek Sorong Barat AKP F. Sipayung menambahkan jika AW telah beroperasi cukup lama, sehingga membutuhkan waktu untuk melacak perbuatannya, selain itu pelaku juga sering berganti-ganti pasangan dalam aksi jembret agar tidak mudah dikenali.
“Pelaku menjual HP hasil curian mulai dari kisaran Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) hingga 600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) kepada pembeli (penadah), kemudian dari hasil itu tersangka bersama kawannya IG untuk membeli minuman keras (miras) setelah itu dikonsumsi bersama sampai mabuk,”tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka AW dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf C dan G KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....