Penetapan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Nakes di Tambrauw Berdasarkan Alat Bukti
- 07 Apr 2026 14:35 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Ditreskrimun Polda Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait empat orang tersangka yang terlibat kasus tewasnya dua tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Tambrauw. Empat tersangka tersebut adalah inisial GY, YY, MY, dan EY.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar didampingi Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, bertempat di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin 6 April 2026.
Kepada media Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar yang diwakili AKBP Ardy Yusuf mengatakan bahwa penetapan ke empat tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan ke empatnya sudah di tahan di Polres Sorong Aimas. Pada peristiwa itu masing-masing tersangka memiliki peran mulai dari pemberi informasi sampai eksekutor.
“Ke empat tersangka ini memiliki peran berbeda dari yang beri informasi hingga eksekutor. Dari hasil visum diyatakan jika korban mengalami luka akibat terkena senjata tajam, bukan disebabkan tembakan. Meski sempat menembak satu kali tetapi tidak mengenai korban,” ucapnya.
Dia menambahkan penyidik terus mengembangkan kasus lain yang berkaitan dengan pembakaran kantor Distrik Bamusbama yang terjadi pada 2 Desember 2024. Dua kejadian lainnya terjadi 8 Maret 2026 menyebabkan satu korban meninggal dunia dan pada 16 Maret 2026 dua korban meregang nyawa.
Atas pebuatannya, Ardy menyebutkan jika ke empat tersangka dikenakan pasal primair pasal 459 dan atau pasal 469 ayat (2), ayat (1) subsidair pasal 262 ayat (4) , ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....