Satreskrim Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Curanmor

  • 05 Apr 2026 17:30 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Distrik Teminabuan.

"Pengungkapan ini pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, saat anggota Unit 1 Pidum dan Opsnal menerima laporan adanya percobaan pencurian motor di Kampung Keyen. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PMH (21) di Kampung Keyen," kata Kasat Reskrim Iptu Calvin Reinaldy Simbolon di Teminabuan, Minggu 5 April 2026

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku PMH melakukan aksinya bersama adiknya berinisial MH (16) yang masih di bawah umur (ABH). Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu sekitar pukul 23.30 WIT tim berhasil mengamankan MH di kediamannya di Kampung Keyen.

"Berdasarkan hasil pengembangan, PMH diketahui melakukan aksi pencurian di wilayah Perumahan Dosen Unsar dan kompleks Kampung Keyen, Distrik Teminabuan. Tercatat dalam laporan polisi LP/B/112/XI/2025/PAMAPTA II/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 19 November 2025, dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam yang diamankan di Tanjung Saoka Kota Sorong serta 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna putih yang diamankan di Kampung Keyen," ujarnya

Sementara itu, MH terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi, yakni kos-kosan Kampung Keyen, bengkel depan Rumah Sakit Keyen, Kampung Sengget, dan Kampung Wermit. Aksi tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/120/XII/2025/PAMAPTA III/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 20 Desember 2025 dan LP/B/27/III/2026/PAMAPTA II/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 25 Maret 2026, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor X-Ride warna hitam yang disimpan di Kompleks Rufei Kota Sorong, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna putih di jalan Kampung Klamit, 1 unit sepeda motor Vario warna biru hitam di Kampung Keyen, serta 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam di Kampung Wermit.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sorong Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kasat Reskrim

Polres Sorong Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....