Anak Dibawah Umur di Rudapaksa Oleh Ayah Angkatnya

  • 25 Nov 2025 16:11 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Selain ayah kandung dan ayah tiri yang menjadikan anak perempuannya sebagai korban rudapaksa, kini terjadi lagi ayah angkat tega menyetubuhi anak yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang sejak kecil, dimana pelaku A (59) melakukan rudapaksa terhadap anak angkatnya N (11) yang terjadi sejak tahun 2024 dan ketahuan dibulan Juli 2025 atas laporan dari pihak UPTD dan kasusnya saat ini sudah di tahap P21 oleh pihak Kejaksaan Sorong Papua Barat Daya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota PBD, Ipda Eka Lestari Abusama. (Foto NIR).

Kasus ini dikatakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Lestari Abusama kepada RRI bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong dan juga pelaku sudah diserahkan langsung untuk diproses.

“Untuk kasus rudapaksa sudah kami serahkan berkas dan pelakunya di Kejaksaan Sorong untuk segera di proses,”ucapnya di ruang kerjanya di Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Selasa (25/11/2025).

Lanjut Eka jika kejadian ini sudah lama dan yang buat laporan dari pihak UPTD, dimana awal masalah ini berawal dari korban bercerita bersama teman sekelasnya bahwa ayahnya sudah melakukan hubungan badan bersama korban, kemudian temannya mengadu ke orang tuanya jika temannya N mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku.

“Kami mendapat laporan ini dari pihak UPTD, berawal dari korban bercerita kepada teman sekelasnya atas apa yang dialami, lalu rekannya mengadukan hal ini kepada mamanya, kemudian sang mama teman dari korban melaporkan ke gurunya atas apa yang dialami korban, mendegar hal itu sang guru lalu menindak lanjuti dengan membuat laporan polisi, namun kami sarankan agar lapor ke UPTD, supaya pihak UPTD yang melanjutkan ke kami,”ungkapnya.

Kemudian sambung Eka, jika ayahnya ini melakukan aksi bejatnya saat melihat ada kesempatan dan tidak ada penghuni di tempat kejadian perkara (TKP), sang anak sempat melakukan perlawanan, namun apa daya kekuatan yang dimiliki samgat nihil untuk menghindari perlakuan bejat dari sang ayah.

“Pelaku melakukan perbuatan nista ini saat ada kesempatan dan tidak ada orang didalam rumah, korban sempat melawan namun kekuatan sang ayah lebih kuat dari usianya yang masih bau kencur, saat ini korban masih trauma atas apa yang dialami dan pihak sekolah sempat meliburkan lalu kemudian masuk sekolah lagi berkumpul bersama teman-temannya,”pungkasnya.

Eka menambahkan jika proses penyidikan ini berlangsung selama 3 bulan lamanya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong untuk disidangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....