Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri hingga Hamil dan Mengalami Keguguran
- 05 Mei 2026 11:55 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong- Sosok ayah kandung yang seharusnya melindungi dan menjaga anak gadisnya, malah sebaliknya merusak masa depannya sendiri. Hal ini menimpa K sejak berusia 16 tahun, sementara DN (39) pelaku persetubuhan anak sendiri, berhasil diamankan oleh pihak Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya pada hari Minggu 3 April 2026 sore.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban membuat LP atas musibah yang menimpa anggota keluarganya.
“Kami mengetahui kasus ini setelah kelaurga bersangkutan melaporkan kejadian ini, dimana sang ayah kandung tega meniduri anak gadisnya sendiri, itu terjadi sejak korban duduk bangku sekolah kelas X SMA tahun 2022,”ungkap Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama di ruang kerjanya, Senin 5 April 2026.
Lanjut Eka, persetubuhan dilakukan sampai anak gadisnya hamil dan sempat mengalami keguguran dan baru diketahui pada bulan Mei 2026.
“Ayahnya adalah sopir rental mobil dan diakui bahwa setubuhi korban kadang lebih dari lima kali, nah pas keguguran itulah baru ketahuan kalau selama ini korban diperkosa dari bapaknya sendiri,”jelasnya.
Eka menyebutkan selain dirumahnya, perbuatan bejat ini dilakukan diatas perahu saat bepergian memancing ikan untuk melampiaskan birahinya.
“Perbuatannya ini dilakukan kadang dirumahnya dan lebih bejatnya lagi di atas perahu dan beberapa lokasi yang ada di Sorong, jika sang anak tidak mengindahkan keinginan ayahnya, maka sang anak diancam akan membunuh korban bersama ibunya,”tuturnya.
Eka menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan, dimana setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dikenakan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....