3 Tersangka Pengedar Ganja Mendekam Dijeruji Besi Polresta

  • 03 Nov 2025 19:30 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rahmat Djakatara bersama timnya, berhasil membekuk 3 orang tersangka Narkotika jenis ganja yakni Ayub Alexander Kanday (AAK) berperan sebagai kurir antar Provinsi, sedang Gilberth Soplanit (GS)sebagai kurir merangkap pengedar, kemudian Moses Jusua Wutoy(MJW) sebagai pengedar di wilayah Sorong,

Wakapolresta Sorong Kota Bersama Jajarannya Memegang BB Yang Digelar di Mapolresta Sorong Kota PBD. (Foto NIR).

Tepatnya di hari Jumat (15/8/2025)pukul 10.00 WIT di Areal Pelabuhan Pelni Sorong, personel Satres Narkoba berhasil menciduk tersangka Ayub Alexander Kanday (AAK)bersama barang bukti 13 bungkus plastik besar Narkotika Jenis Ganja dengan berat 366,41 gram, hal ini diungkapkan Wakapolresta Sorong Kota Papua Barat Daya,AKBP Mathias Yosia Krey, mewakili Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan melalui press conference yang di gelar di Mako Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Senin (3/11/2025).

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka MJW dari Jayapura dengan menggunakan Kapal Km. Sinabung tujuan Sorong akan berlabuh, maka dengan sigap tim kami langsung amankan tersangka dengan barang bukti berupa 13 bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat,”ungkapnya.

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Yang berhasil Diamankan dari Para Tersangka (Kurir dan Pengedar). (Foto NIR).

Sedang Gilberth Soplanit (GS) berperan sebagai kurir dan pengedar lanjut Mathias, ditangkap saat sedang mengambil kiriman didepan Kantor Jasa Pengiriman barang J&T,Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong, pada hari Senin,(18/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIT, sedang barang bukti yang disita 6 bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 112,54 gram dan satu unit Hp merk Samsung berwarna pink.

“ini juga kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di tempat barang pengiriman J&T Express bahwa terdapat kiriman barang yang dibungkus dalam baju kaos berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 6 bungkus plastik besar warna bening berasal dari Jayapura ke Sorong,ini juga atas permintaan dari KV, dengan upah atau imbalan 1 bungkus plastik besar ganja,”jelasnya.

Kemudian Mathias menambahkan sedang tersangka Moses Jusua Wutoy (MJW) dengan perannya sebagai pengedar berhasil diciduk di kediamannya kompleks. Ringgo Kota Sorong dengan barang bukti 21 bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1, 174,18 gram atau setara dengan 1, 1 kg dengan memakai karung berwarna kuning bertuliskan trukai dan 1 unit handpone merk Realme warna siver dengan estimasi harga Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah).

“ Selain kedua tersangka tersebut kami juga berhasil menangkap MJW yang baru saja dari Jayapura tiba di Sorong dengan menggunakan Kapal Km. Gunung Dempo dengan membawa barang bukti sekitar 21 bungkus plastik besar warna bening berisikan ganja pada hari Jumat (19/9/2025)pukul 23.00 WIT, karena tidak menemukan target maka tim kami langsung ke kediamannya di Kompleks Ringgo Kota Sorong pada hari Sabtu (20/9/2025) di jam 06.30 WIT dengan menggeledah isi rumah dari tersangka,”terangnya.

Mathias juga menerangkan jika tersangka ini berangkat ke Jayapura mengunakan transfortasi udara (pesawat) dan setibanya di Jayapura langsung menemui J untuk melakukan transaksi pembelian ganja tersebut.

Press Conference di Mapolresta Sorong Kota PBD. (Foto NIR).

“Dari pengakuan tersangka,jika setelah dirinya membeli ganja ini akan diperjual belikan di wilayah Sorong, dan pastinya ketiga tersangka tersebut akhirnya mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka,”pungkasnya.

Diakhir press rilisnya Mathias menyebutkan jika AAK dan GS dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,kedua pelaku tersebut dikenakan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) atau paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).

Sedangkan MJW dikenakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (seperliga).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....