Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti 8.288,57 Gram Ganja

  • 27 Apr 2026 15:43 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, dengan berat kurang lebih 8.288,57 gram.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Rizal Marito didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin 27 April 2026.

Menurut Rizal, dengan adanya pengungkapan dan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika maka akan memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam perang melawan peredaran narkotika.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti yang disaksikan langsung oleh 3 tersangka dan para undangan yang hadir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....