Pelaku Tambang Ilegal Di Raja Ampat Jalani Sidang Dakwaan
- 16 Mar 2025 19:40 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Sebanyak 5 pelaku kasus tambang ilegal di Kampung Waiman Distrik Batanta Selatan Kabupaten Raja Ampat yang ditangkap oleh DitPolairud Polda Papua Barat pada Desember 2024 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (13/3/2025).
Ke 5 pelaku itu masing-masing, Muchtar Kadir alias Jordan (44), Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47), Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Akram Syarif Hayyi, dalam surat dakwaan menyatakan, 5 pelaku secara terpisah (split) dimana Muchtar Kadir alias Jordan (44), sebagai terdakwa I dan Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47), sebagai terdakwa II, didakwa terpisah dari 3 pelaku lainnya.
Sementara Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47) juga didakwa serupa dalam kasus tersebut.
"Terdakwa I dan terdakwa II dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa ijin usaha dari pemerintah pusat," kata Akram.
Lanjutnya, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang, rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan JPU hari ini belum menyiapkan saksi-saksi maka sidang kita tunda kamis depan," ujar Bernard menutup sidang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....