Polda PBD Menggelar Press Release Penyalagunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
- 21 Apr 2026 08:11 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Aimas- Polda Papua Barat Daya menggelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, dimana tim Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat kasus BBM yaitu, ABR (sopir), FK (kondektur) dan JM (security) gudang.
Pada kesempatan tersebut Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengungkapkan tentang kronologis kasus BBM bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal yaitu, pengumpulan, penampungan dan penjualan BBM, dari laporan itu tim Direskrimsus langsung melakukan tindakan penyelidikan intensif di beberapa titik yang ada di Kota Sorong.
“Dari laporan itu, penyelidik memperoleh informasi adanya aktivitas yang dilakukan, seperti pengumpulan dan penjualan BBM kembali secara ilegal di wilayah Kota Sorong,”ungkapnya saat press release di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin 20 April 2026.
Lanjut Jenny, setelah penyelidikan dilakukan tepatnya pada 8 April 2026 berkisar pukul 18.50 WIT, tim menemukan aktivitas pemindahan BBM kurang lebih 5.000 liter BBM atau 5 ton dari mobil tangki ke dalam tempat penampungan di gudang milik PT. Salawati Motorindo Kota Sorong.
“Dan dari hasil pemeriksaan, BBM ini berasal dari gudang milik DBK yang beralamat jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, dimana diduga sebagai tempat untuk menampung BBM dan ini diperoleh dari beberapa sopir, peristiwa ini kita ketahui dari pengakuan ABR sendiri yang mengisi BBM menggunakan tiga barcode secara bergantian di tiga SPBU Kota Sorong,”jelasnya.
Jenny menjelaskan jika BBM tersebut dibawa ke gudang milik DBK untuk dikumpulkan dan manakala sudah mencapai 5.000 liter, maka BBM tersebut akan dijual kepada pihak-pihak yang telah memesannya. Kemudian dari hasil penyidikan, PT. Salawati Motorindo merupakan salahsatu pihak yang melakukan pembelian dan dalam periode Februari 2026, telah 3 kali terjadi melakukan pengiriman BBM dengan harga Rp 12.000 per liter.
“Dari pemeriksaan terdapat delapan orang saksi telah diperiksa, dan penyidik akan terus melakukan pendalaman terutama kepada pihak SPBU diduga mengetahui praktik ilegal ini, dan diperkirakan dalam waktu dekat, penyidik akan menghadirkan ahli dari BPH Migas dan ahli hukum pidana untuk kasus ini,”ujarnya.
Atas perbuatannya kata Jenny, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, selain itu pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.
Diakhir press rilis Jenny kemudian menyebutkan sejumlah nama anggota diduga terlibat kasus BBM antara lain, W, AS, H, E, S, JT, dan Y, dan ini masih dalam tahap pemeriksaan internal, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota jika terbukti terlibat dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....