Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di DPR PBD, Naik ke Tahap Penyidikan

  • 27 Jul 2026 16:14 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong - Setelah kurang lebih enam bulan lamanya, Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya dengan resmi menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekertariat DPR Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung S.I.K., M.H.,(RRI/NIR).

Kombes Pol. Iwan P. Manurung S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengungkapkan bahwa kasus perkara ini telah memasuki tahap penyidikan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa lainnya seperti, pengadaan komputer, ATK dan juga termasuk makan minum.

“Kita juga telah memeriksa 43 orang saksi dan dari jumlah tersebut terdapat 30 orang anggota DPR termasuk pimpinan DPR itu sendiri, dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diduga mencapai Rp.6,5 milyar rupiah,”ungkapnya saat menggelar press release di ruang Tipikor Polda Papua Barat Daya, Senin 27 Juli 2026.

Iwan juga menjelaskan, jika dugaan tersebut masih sementara proses pendalaman lebih lanjut dan tersangkanya belum ada, sebab sejauh ini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang kuat dalam kasus ini.

“Setelah kita memperoleh alat bukti yang sah dan cukup kuat serta sesuai ketentuan hukum, baru kita bisa tetapkan siapa tersangkanya, jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,”jelasnya.

Ditambahkan, jika proses penyidikan akan terus dikembangkan termasuk akan dilakukan penyitaan terhadap aset dan bahkan penggeledahan untuk mengungkap kasus ini secara terang terangan.

Sementara itu Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., menyebutkan nilai anggaran dugaan korupsi untuk pengadaan barang dan jasa berkisar Rp505.194.000 (Lima ratus lima juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan berubah menjadi Rp8.061.031.500 (Delapan miliar enam puluh satu juta tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dalam DPPA Tahun 2024. Dari nilai tersebut, tercatat pencairan dana sebesar Rp6.541.792.880 (Enam miliar lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) melalui empat perusahaan.

Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H..(RRI/NIR).

“Diduga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp6.093.478.796, nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,”pungkasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Ditreskrimsus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap seluruh pihak terlibat dalam kasus ini.

Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy. (RRI/NIR).

Kemudian Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terkait pihak-pihak yang diperiksa.

Polda Papua Barat Daya berkomitmen akan senantiasa menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....