Kejaksaan Tetapkan Ketua YPPH Tersangka Dana Hibah Pemprov Papua Barat
- 02 Jun 2026 18:05 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong – Hampir 2 tahun Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Provinsi Papua Barat (Biro Kesra) Tahun Anggaran 2022 untuk Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) dan memeriksa hingga ratusan saksi, akhirnya Penyidik menetapkan 1 Tersangka dari kasus tersebut yakni, Ketua YPPH benirisla JA.
Penetepan ini Setelah hasil laporan Audit BPKP diterima, dimana kerugian negara mencapai Rp596.048.000 dari Pagu anggaran sebesar Rp 1 Miliar.
Kasubsidik Kejari Sorong Seisar Julio Bulo, mengatakan bahwa dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh YPPH sebagaimana mestinya.
"Kalau modus sendiri saat pemeriksaan awal, YPPH melaksanakan beberapa kegiatan namun tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena ada beberapa saksi menyatakan tidak menerima bantuan padahal ada dalam laporan YPPH sebagai penerima bantuan (fiktif)," kata Julio kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa, 2 Juni 2026.
Julio mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan satu Tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya yang diduga kuat adalah pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Jadi 'JA' ini sebagai ketua yayasan yang mengetahui dan memberikan perintah peruntukan penyaluran dana-dana tersebut dan diduga tidak tepat sasaran, sedangkan laporannya diserahkan kepada orang lain. Ini yang terus kami kembangkan," ujar Julio.
Setalah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong, JA akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong.
JA sendiri dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....