Kejati PB Terima SPDP Perkara Dugaan Korupsi di Inspektorat PBD

  • 02 Mei 2026 00:40 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Papua Barat Daya dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

"Pidsus Kejati Papua Barat sudah terima SPDP pada awal April 2026 ini," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Rantjalobo, Kamis, 30 April 2026.

Dengan demikian lanjut Prima, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Papua Barat Daya dalam perkara tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan penyidik Polda dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Pidsus Kejati," ujarnya.

Prima berharap dukungan dari masyarakat kepada penyidik Polda Papua Barat Daya dan tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar perkara tersebut berjalan dengan baik.

Dalam perkara tersebut, alokasi anggaran belanja perjadin dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah itu, realisasi dari pencairan anggaran sampai akhir tahun 2024 tercatat Rp6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen yang dilakukan melalui SP2D (surat perintah pencairan dana).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....