Dugaan Korupsi Rp 54 Miliar, Tiga Pejabat Setda Kabupaten Sorong Jadi Tersangka
- 16 Apr 2026 10:25 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong –Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Rabu, 15 April 2026.
Ketiga tersangka berinisial TS, MS, dan DYO yang diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Sorong, diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Didampingi penasihat hukum masing-masing, ketiganya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak pagi hingga malam pukul 22.30 WIT. Usai pemeriksaan ketiganya kemudia mengenakan rompi tahanan berwarna pink digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sorong.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Barat Joshua Wanma menyampaikan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan yang didukung temuan audit awal BPK RI.
“Total anggaran dalam kegiatan ini mencapai sekitar Rp 111 miliar, dari APBD induk hingga perubahan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan signifikan,” katanya.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Penyidik menemukan adanya empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan untuk mengalirkan dana, namun realisasinya tidak sesuai peruntukan. Bahkan, pencairan anggaran disebut dilakukan berdasarkan perintah, baik tertulis maupun lisan, tanpa dasar yang sah.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 34 hingga 35 saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen sebagai barang bukti. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....