Dugaan Korupsi Perjadin, Polda PBD Periksa 38 Staf Inspektorat Provinsi
- 01 Apr 2026 16:55 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID.Sorong - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, menggelar konferensi pers tentang peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin). Dalam kasus ini sebanyak 38 orang staf di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya telah diperiksa.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon di ruangan Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu 1 April 2026.
Iwan Manurung kepada media mengungkapkan bahwa peningkatan status adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Januari 2026, kemudian penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal ini didukung adanya dua alat bukti yang ditemukan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 staf serta dokumen terkait penggunaan anggaran perjadin tahun 2024, dikumpulkan untuk dijadikan bahan pendalaman pada kasus ini,” ungkapnya.
Lanjut Iwan, berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran belanja perjadin ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024, yakni Rp11.314.597.000. Dari jumlah itu, realisasi dari pencairan anggaran sampai akhir tahun 2024 tercatat Rp6.196.012.821,- atau berkisar 54,7 persen yang dilakukan melalui SP2D (surat perintah pencairan dana).
“Kemudian dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yakni mencapai Rp2 miliar. Namun angka ini masih bersifat sementara dan akan dilakukan perhitungan secara resmi dari auditor negara pada tahap penyidikan atas kasus ini,” katanya.
Iwan menambahkan atas perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK), yaitu pasal 603 dan/atau pasal 604 junto pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun penjara dengan denda pidana minimal 10 juta rupiah dan maksimal 2 milyar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka akan tetapi proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....