Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi ATK
- 13 Nov 2025 18:11 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017.
" Satu orang yang ditetapkan tersangka inisial JJR, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran pada BPKAD Kota Sorong," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar, Rabu (12/11/2025).
Agustiawan menyebutkan, penetapan JJR sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dua orang tersangka sebelumya, yaitu, tersangka HJT dan BEMP.
Agustiawan Umar mengungkapkan, ada hal yang menjadi tanggung jawab tersangka JJR. Makanya, berdasarkan audit ahli, yang bersangkutan tidak dapat pertanggung jawabkan.
" Dia tidak mungkin tidak tahu anggaran yang keluar sebesar 4,5 miliar lebih itu," ucapnya.
Untuk jumlah saksi, lanjutnya, sudah ada 10 orang yang diperiksa termasuk tersangka JJR, yang merupakan saksi dari dua tersangka sebelumnya.
" Semua yang pernah dipanggil tentunya akan kita periksa kembali termasuk mantan Ketua DPRD Kota Sorong. Sekarang tergantung dari penyidiknya," kata Agustiawan Umar.
Sebelumnya penyidik Kejati Papua Barat telah menetapkan HJT dan BEPM sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp 4.546.167.139,77 dari total anggaran senilai Rp 8.039.245.500.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....