Inspektorat Daerah Buleleng Perkuat Pengendalian Gratifikasi

  • 05 Mar 2025 11:52 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terus memperkuat pengendalian gratifikasi. Inspektur Daerah Buleleng, Putu Karuna, menegaskan pentingnya upaya ini dalam mencegah praktik korupsi yang dapat merusak integritas aparatur negara dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi dalam rangka pencegahan korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng secara virtual pada Selasa (4/3/2025).

Dalam sambutannya, Putu Karuna menyoroti bahwa gratifikasi sering kali disamarkan sebagai bentuk apresiasi atau hadiah. Namun, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Oleh karena itu, seluruh ASN di Kabupaten Buleleng diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi serta melaporkan setiap potensi gratifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi.

Oleh sebab itu, setiap pejabat publik dan ASN di Kabupaten Buleleng wajib berpegang teguh pada prinsip integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Integritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Potensi korupsi harus ditekan agar tatanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik," ucap Putu Karuna.

Sebagai langkah konkret, Inspektorat Daerah Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi di seluruh perangkat daerah. Harapannya, langkah ini dapat memperkuat budaya anti-korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah Buleleng.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir narasumber dari Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, I Made Moga Karisma, yang memberikan wawasan terkait pencegahan korupsi dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Rekomendasi Berita