HGU Perusahaan Caplok Pemukiman, Warga Intu Lingau Minta Pemerintah Tinjau Ulang

  • 21 Jun 2026 19:49 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Masyarakat adat di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, kini berada dalam kondisi terjepit. Wilayah pemukiman, kebun produktif, hingga situs keramat yang selama ini menjadi "dapur rakyat" bagi warga, diduga telah dicaplok oleh izin Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan sawit, yakni PT BDLR dan PT WAL.

“Kami mau berladang makin susah karena hampir semua wilayah kami masuk kawasan berizin. Ada yang KBK, hutan lindung dan HGU. Bahkan sekarang area pemukiman kampung juga masuk dalam HGU perusahaan,” kata Sijen, Petinggi Intu Lingau, periode 2005-2016, usai pertemuan dengan tokoh Masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem, Sabtu 20 Juni 2026.

Dugaan penyerobotan lahan ini juga diungkapkan Yohanes Simon, pengurus paguyuban Sempekat Dayeeq Bersatu bidang Pengelolaan Area Waris. Ia menyebut, izin HGU yang dikantongi perusahaan telah mengabaikan hak kelola masyarakat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk.

"Izin-izin perusahaan ini sudah masuk sampai ke dapur rumah warga. Lahan perkebunan dan pertanian yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat kini justru dikuasai oleh perusahaan atas nama izin HGU," ujarnya.

Menurut Yohanes, kondisi ini sangat mengganggu ekonomi masyarakat karena warga tidak lagi leluasa mengelola tanah warisan leluhur mereka. Karena itu warga meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang di lapangan bahkan meninjau ulang izin konsesi yang telah diberikan.

"Kami minta izin-izin tersebut ditinjau kembali. Prioritas kami jelas, wilayah pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat harus dikembalikan kepada pemilik sahnya. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak ulayat dicaplok menggunakan regulasi yang terkesan dipaksakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Sempekat Dayeeq Bersatu kecamatan Nyuatan, Taris, mengatakan masyarakat adat Intu Lingau dan Lakan Bilem telah bersepakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan dialog dengan pemerintah.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menurunkan tim ke lapangan guna melihat langsung kondisi yang dihadapi masyarakat.

"Kami berharap pemerintah turun langsung untuk mengecek kawasan-kawasan yang selama ini menjadi persoalan masyarakat. Banyak warga yang merasa semakin sulit memperoleh ruang untuk berkebun dan berladang," katanya.

Taris menegaskan perjuangan yang dilakukan masyarakat bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hak atas ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Tokoh masyarakat Kutai Barat, Taris (kanan) Hilarion (tengah) dan Yohanes Simon (kiri) berbicara dalam deklarasi persatuan warga Intu Lingau untuk mempertahankan tanah ulayat yang didiga masuk dalam HGU Perusahaan. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Tokoh masyarakat Kutai Barat, Hilarion, mengajak masyarakat tetap mengedepankan persatuan dan menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, masyarakat adat telah hidup di kawasan tersebut jauh sebelum hadirnya berbagai perusahaan dan aktivitas industri.

"Hak-hak masyarakat adat harus diperjuangkan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan hukum. Kami siap membantu memfasilitasi aspirasi masyarakat hingga ke tingkat kementerian," ujar Hilarion.

Masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan kawasan dan perizinan yang dinilai berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat.

Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan sehingga pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....