Warga Intu Lingau dan Lakan Bilem Deklarasikan Perjuangan Selamatkan Hutan Adat
- 21 Jun 2026 05:05 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Masyarakat adat Kampung Intu Lingau dan Lakan Bilem, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah, hutan, dan wilayah adat yang mereka yakini semakin terdesak oleh berbagai kebijakan kawasan dan perizinan.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam rangkaian ritual adat Nyangkai yang digelar di Dusun Merang, Kampung Intu Lingau, Senin 15 Juni 2026, dan dihadiri tokoh adat, pemerintah kampung, lembaga adat, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta masyarakat setempat.
Ketua Umum Paguyuban Sempekat Dayeeq Bersatu Masyarakat Adat Nyuatan, Taris, mengatakan deklarasi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang merasa ruang hidup mereka semakin terbatas.
Menurutnya, masyarakat kini menghadapi berbagai persoalan terkait kawasan hutan lindung, hutan desa, Hak Guna Usaha (HGU), maupun berbagai bentuk perizinan lain yang dinilai berdampak terhadap akses masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
"Kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang ada di Kampung Intu Lingau dan Lakan Bilem. Banyak masyarakat yang merasa kesulitan karena ruang untuk berkebun dan berladang semakin terbatas," kata Taris.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, kebun, ladang, dan wilayah adat merupakan bagian dari ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun dan harus mendapat perlindungan.
Masyarakat juga menyampaikan keprihatinan terhadap semakin berkurangnya akses masyarakat terhadap lahan pertanian, perkebunan rakyat, dan kawasan adat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap berbagai kawasan dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah adat, kawasan pemukiman, serta lahan pertanian masyarakat.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menurunkan tim ke Kutai Barat guna melakukan verifikasi lapangan secara langsung.
"Kami berharap pemerintah pusat turun melihat kondisi masyarakat secara nyata. Kami ingin ada penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dialog, musyawarah, dan cara-cara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai persatuan menjadi modal utama dalam menjaga hak-hak adat sekaligus mempertahankan keberlangsungan budaya dan kehidupan generasi mendatang.

Tokoh masyarakat Kutai Barat, Hilarion, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi semangat persatuan yang ditunjukkan masyarakat adat Intu Lingau dan Lakan Bilem.
Menurutnya, masyarakat adat telah hidup dan menjaga wilayah tersebut jauh sebelum hadirnya berbagai aktivitas perkebunan, pertambangan, maupun perusahaan kehutanan.
"Hak-hak masyarakat adat harus diperjuangkan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami siap membantu memfasilitasi aspirasi masyarakat hingga ke tingkat kementerian," kata Hilarion.
Sementara itu, tokoh Masyarakat Nyuatan, Yohanes Simon menilai perlu adanya perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini terdampak oleh berbagai kebijakan tata ruang dan perizinan.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kawasan yang bersinggungan dengan pemukiman, lahan pertanian, dan kebun masyarakat sehingga warga dapat kembali mengelola sumber daya yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

Melalui deklarasi tersebut, masyarakat adat Intu Lingau dan Lakan Bilem juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka mendukung pembangunan yang berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya lokal.
Deklarasi ditutup dengan seruan persatuan masyarakat adat untuk menjaga hutan, melestarikan kearifan lokal, dan memperjuangkan masa depan generasi penerus secara damai dan bermartabat.
Berikut Isi Pernyataan Sikap Deklarasi Masyarakat Adat Intu Lingau dan Lakan Bilem
Pada hari ini, Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Dusun Merang, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, kami masyarakat adat Kampung Intu Lingau dan Kampung Lakan Bilem bersama para tokoh adat, lembaga adat, pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta seluruh elemen masyarakat yang hadir, menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, kami menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, ladang, kebun, dan seluruh wilayah adat yang diwariskan oleh leluhur merupakan hak masyarakat adat yang harus dihormati, dilindungi, dan dijaga keberlangsungannya.
Kedua, kami menyampaikan keprihatinan atas berbagai kebijakan kawasan, baik kawasan hutan lindung, hutan desa, Hak Guna Usaha (HGU), maupun bentuk perizinan lainnya yang telah membatasi akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat adat.
Ketiga, kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Intu Lingau dan Lakan Bilem.
Keempat, kami mendesak Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan verifikasi dan peninjauan secara menyeluruh terhadap kawasan-kawasan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat.
Kelima, kami meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai izin yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat, termasuk lahan pertanian, perkebunan rakyat, kawasan adat, dan wilayah yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Keenam, kami menyatakan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Intu Lingau dan Lakan Bilem melalui jalur hukum, musyawarah, dan dialog yang damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, saling mendukung, dan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga tanah, hutan, budaya, serta masa depan generasi penerus.
Adat dijunjung, hutan dijaga, hak masyarakat dihormati. Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Atas Nama Masyarakat Adat Intu Lingau dan Lakan Bilem:
Ketua Umum Paguyuban Sempekat Dayeeq Bersatu Masyarakat Adat Nyuatan
Taris Tumenggung Setia Raja Raikng Garuda Hutan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....