SBIS Nilai Penerimaan Karyawan Tidak Transparan dan Pungli Masih Muncul di Kubar

  • 01 Mei 2026 16:49 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan masih menjadi sorotan di Kabupaten Kutai Barat. Serikat buruh menilai masih ada indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan karyawan di sejumlah perusahaan.

Ketua DPD Serikat Buruh Indonesia Sejahtera (SBIS) Kutai Barat, Yopi Sanaki, mengatakan praktik tersebut merugikan pencari kerja dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Kami mendengar di beberapa perusahaan kalau mau cepat dapat kerja, kadang harus bayar, itu yang tidak boleh terjadi,” ujar Yopi saat diminta tanggapan dalam refleksi hari buruh internasional atau May Day, Jumat 1 Mei 2026.

Yopi menegaskan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua DPD Serikat Buruh Indonesia Sejahtera (SBIS) Kutai Barat, Yopi Sanaki. Foto; Yopi Sanaki/RRI Sendawar.

Menurutnya, praktik tidak transparan dalam penerimaan tenaga kerja dapat menciptakan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan prioritas.

“Kadang-kadang perusahaan sengaja rekrut orang luar supaya gampang diberhentikan dengan kontrak tidak jelas. Kalau mereka pakai orang lokal, nanti hak-hak karyawan tidak dipenuhi bisa dituntut. Sementara aturan pemerintah daerah itu, 80 persen harus warga lokal,” kata Yopi.

Tidak hanya itu, Yopi juga menyoroti masuknya tenaga kerja asal luar daerah menggunakan calo dan tidak menggunakan mekanisme resmi pemerintah. Hal itu turut berdampak pada minimnya kesempatan kerja bagi penduduk sekitar perusahaan.

“Makanya kita minta pemerintah khususnya Disnaker itu ikut mengawasi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat, Wesli, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.

Ia mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik di luar ketentuan.

“Kami minta perusahaan mengikuti mekanisme yang ada dan tidak melakukan pungutan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Wesly juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik rekrutmen yang tidak sesuai aturan. “Kami terbuka menerima laporan agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....