Ikentim Kubar Dorong Perusahaan Fasilitasi Potong Gaji Karyawan untuk Denda Adat

  • 28 Apr 2026 15:30 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pengurus Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (Ikentim) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendorong perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga NTT untuk memfasilitasi pemotongan gaji (payroll) karyawan, guna mempercepat penyelesaian denda adat kasus penganiayaan di Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.

Pengurus Ikentim Kubar, Mikael Thob, mengatakan hingga saat ini baru PT London Sumatra yang menunjukkan komitmen dengan menerapkan sistem pemotongan langsung melalui payroll. Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif karena dana dapat terkumpul cepat, transparan, dan tanpa membebani operasional di lapangan.

“Kami tidak meminta uang perusahaan, tetapi memohon difasilitasi agar karyawan asal NTT bisa berkontribusi. Jika semua perusahaan melakukan hal yang sama, target penggalangan dana sangat mungkin tercapai dalam waktu singkat,” ujar Mikael usaii pertemuan dengan kelaurag korban di kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, Senin 27 April 2026.

Ia menjelaskan, jumlah pekerja asal NTT di sektor perkebunan dan pertambangan di Kutai Barat mencapai puluhan ribu orang. Namun, partisipasi yang terhimpun sejauh ini masih jauh dari potensi yang ada karena belum adanya dukungan sistematis dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Rumah Besar Flobamora, Nikolaus Boro, menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan menjadi faktor kunci dalam penyelesaian kewajiban adat tersebut. Pasalnya, hingga kini dana yang terkumpul baru sekitar Rp127 juta dari total denda adat sebesar Rp662 juta.

“Kami sudah berupaya selama satu tahun, tetapi banyak kendala di lapangan. Salah satunya mekanisme perusahaan yang belum mendukung pemotongan gaji, serta adanya perbedaan persepsi di masyarakat terkait status penyelesaian kasus ini,” kata Niko.

Ia menambahkan, tanpa dukungan aktif dari perusahaan, penggalangan dana secara manual akan sulit mencapai target dalam waktu yang telah diberikan. Saat ini, warga NTT masih diberi kesempatan kedua selama 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban denda adat tersebut.

Karena itu, Niko mengajak seluruh pihak, baik warga NTT maupun perusahaan, untuk bersama-sama mengambil peran dalam menjaga keharmonisan sosial di Kutai Barat.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi tanggung jawab moral dan bentuk penghormatan terhadap adat dan masyarakat setempat. Kalau kita bergerak bersama, persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik,” ucapnya.

Di sisi lain, Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat memastikan proses penyelesaian tetap berjalan melalui jalur adat. Kabid Rayukng Manaq (Keamanan) PDA Kubar, Markos K, mengatakan hasil pertemuan terbaru memutuskan penundaan penyelesaian selama 60 hari ke depan.

“Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan warga NTT, dana yang terkumpul baru sekitar Rp127 juta dan belum sesuai keputusan adat. Karena itu, disepakati penundaan selama 60 hari untuk memberi kesempatan kembali,” ujar Markos.

Ia menjelaskan, dalam masa tersebut, warga NTT diharapkan dapat menggalang partisipasi lebih luas, termasuk dari pekerja di perusahaan. Selain itu, PDA juga akan memanggil dan mengundang manajemen perusahaan agar turut memfasilitasi kontribusi karyawan.

“Kami akan mengupayakan keterlibatan perusahaan, minimal membantu memfasilitasi agar sebagian kewajiban adat bisa segera dipenuhi,” katanya.

Markos juga mengimbau seluruh masyarakat Kutai Barat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak saling menghakimi. Percayakan proses ini kepada lembaga adat bersama pemerintah dan kepolisian agar diselesaikan dengan baik,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi jika tidak terpenuhi dalam 60 hari, Markos menegaskan keputusan akan dibahas kembali melalui musyawarah adat menjelang batas waktu tersebut.

“Kalau adat, kita tidak bisa memutuskan dari sekarang. Nanti menjelang waktu berakhir akan dimusyawarahkan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Markos berharap dengan sinergi antara warga, perusahaan, dan lembaga adat, penyelesaian denda adat ini dapat segera tercapai, sekaligus menjaga keharmonisan dan persatuan di Kutai Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....