BPK Siram Makmur Minta Bupati Kubar Kaji Pencopotan Pius Ola dari Jabatan Petinggi

  • 26 Apr 2026 20:17 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Siram Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, secara resmi meminta Bupati Kutai Barat mengkaji pencopotan Pius Ola dari jabatannya sebagai petinggi kampung.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Ketua BPK Siram Makmur, Simon Son Siga, sebagai tindak lanjut hasil musyawarah bersama masyarakat.

Dalam surat tersebut, BPK menyebut langkah itu diambil setelah adanya pengaduan masyarakat serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat dan Pemerintah Kecamatan Bongan.

“BPK bersama masyarakat telah melaksanakan musyawarah dan menyepakati untuk memohon kepada Bupati agar menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Petinggi Kampung Siram Makmur,” ujar isi surat yang ditandatangani Simon Son Siga sebagai ketua BPK.

BPK menilai penunjukan PLT diperlukan guna menjaga stabilitas pemerintahan kampung di tengah konflik yang terjadi antara masyarakat dan petinggi.

Langkah ini juga mempertegas tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pius Ola, serta mendesak agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya.

Seperti diketahui, konflik di Kampung Siram Makmur memanas dalam beberapa waktu terakhir. Warga menilai kepemimpinan petinggi tidak lagi sejalan dengan aspirasi masyarakat dan menuding adanya sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan kampung.

Sementara itu, Pius Ola telah memberikan klarifikasi dan membantah tuntutan tersebut. Ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai petinggi karena belum ada keputusan resmi pemberhentian dari Bupati Kutai Barat.

Ia juga menyebut permohonan penunjukan PLT maupun tuntutan pemberhentian harus melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan BPK tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....